Sabtu, 17 Januari 2026
Gamalama Citra Media
Advertisement Banner
  • Hukum
  • Politik
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Pemerintah
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Hukum
  • Politik
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Pemerintah
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Pendidikan

Larangan UTBK SNBT 2024, Peserta Wajib Tahu

Teras Matubu oleh Teras Matubu
30 Agustus 2024
di Pendidikan
0
Larangan UTBK SNBT 2024, Peserta Wajib Tahu
1
Dilihat
Bagikan ke FacebookBagikan ke Whatsapp

Terasmatubu.com – Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2024 untuk gelombang I akan dimulai pada Selasa (30/4) pukul 06.45 WIB.

Sebelum mengikuti ujian, peserta wajib mengetahui dan mematuhi sejumlah tata tertib atau larangan UTBK SNBT 2024 berikut.

Tata tertib UTBK SNBT ini mencakup banyak hal, seperti aturan berpakaian, dokumen yang harus dibawa, peraturan sebelum mengerjakan soal, sampai setelah mengerjakan rangkaian tes.

Terkait aturan busana yang harus dipakai oleh para peserta UTBK SNBT 2024 telah tercantum dalam Tata Tertib UTBK 2024 yang telah dibagikan oleh Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BPPP) melalui laman resmi Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB).

Jadwal UTBK SNBT 2024

Jadwal UTBK SNBT 2024 terbagi ke dalam dua gelombang. Dikutip dari laman Instagram resmi @_snpmbbppp, berikut jadwal pelaksanaan UTBK SNBT 2024 yang wajib diketahui para peserta:

  • Gelombang I: 30 April 2024, 2 Mei 2024, 3 Mei 2024, 4 Mei 2024, 5 Mei 2024, 7 Mei 2024.
  • Gelombang II: 14 Mei 2024, 15 Mei 2024, 16 Mei 2024, 17 Mei 2024, 18 Mei 2024, 19 Mei 2024, 20 Mei 2024.

Larangan UTBK SNBT 2024

Berikut daftar tata tertib dan larangan UTBK SNBT 2024 yang perlu diketahui para peserta.

Sebelum UTBK berlangsung :

  1. Peserta ujian diwajibkan untuk mengetahui ruang ujian dan lokasi ujian sehari sebelum ujian berlangsung.
  2. Peserta harus membawa beberapa dokumen yang diperlukan seperti: Kartu Tanda Peserta Ujian, fotokopi ijazah SMA/SMK/MA/sederajat yang sudah dilegalisasi atau Surat Keterangan sedang kelas XII yang didapatkan dari kepala sekolah, yang sudah dilengkapi dengan pasfoto berwarna terbaru dan dibubuhi cap sekolah maupun Kartu Identitas yang asli.
  3. Peserta diwajibkan datang ke lokasi ujian paling lambat 30 menit sebelum ujian dimulai. Peserta yang terlambat sejak waktu tes dimulai tidak diperbolehkan mengikuti ujian dengan alasan apa pun.
  4. Peserta tidak diperkenankan untuk masuk ruang ujian sebelum ada tanda yang menyatakan sudah diperbolehkan memasuki ruang ujian.
  5. Peserta tidak diperkenankan untuk membawa daftar logaritma, segala jenis kalkulator, kertas, buku, ataupun catatan lain, alat komunikasi seperti telepon seluler, jam tangan (arloji), kamera, modem, segala jenis alat elektronik untuk merekam, dan barang-barang lain yang dapat mengarah pada kecurangan.
  6. Peserta tidak diperbolehkan untuk bekerja sama dengan pihak manapun terkait pelaksanaan ujian, baik itu secara langsung maupun tidak langsung dengan menggunakan media komunikasi apa pun.
  7. Tas, buku, dan catatan yang dibawa akan dikumpulkan di tempat yang telah ditentukan oleh panitia.
  8. Peserta nantinya akan digeledah jika menunjukkan gerak-gerik yang mencurigakan.
  9. Peserta harus duduk di kursi yang sudah ditentukan sesuai dengan nomor peserta dan nomor meja, sehingga tidak diperkenankan untuk menempati tempat duduk lain.
  10. Peserta wajib meletakkan Kartu Tanda Peserta Ujian yang dilengkapi dengan foto dengan diarahkan menghadap ke atas.
  11. Peserta harus mengisi daftar hadir dengan menggunakan alat tulis yang sebelumnya telah disediakan oleh panitia.
  12. Peserta yang telah kehilangan Kartu Tanda Peserta Ujian harus segera melaporkannya kepada pihak pengawas ujian.
  13. Peserta dapat memasukkan Nomor Peserta dan NISN Peserta sebagai PIN Peserta untuk dapat mengakses soal-soal ujian.
  14. Peserta dapat melakukan latihan UTBK terlebih dahulu sesuai waktu yang telah disediakan sebagai cara untuk meyakinkan bahwa aplikasi dapat digunakan.

Selama mengerjakan UTBK :

  1. Peserta dapat membaca secara saksama terkait petunjuk pengerjaan ujian yang telah disediakan pada aplikasi ujian.
  2. Peserta dapat memasukkan Nomor Peserta dan Pin setelah memilih pilihan menu Mulai Ujian. Pin ujian akan diberikan kepada peserta oleh pengawas ujian sesaat sebelum ujian dimulai.
  3. Peserta disarankan untuk mengecek terlebih dahulu identitas yang ditampilkan pada layar perangkat dan klik pernyataan Setuju sebelum ujian dimulai.
  4. Peserta mengikuti petunjuk maupun aba-aba yang akan diberikan oleh pengawas ujian mengenai waktu dimulainya ujian.
  5. Peserta dapat mengerjakan soal ujian sesuai dengan lama waktu pengerjaan yang telah disediakan.
  6. Peserta dapat menjawab setiap butir soal dengan cara memilih atau mengklik opsi jawaban menggunakan mouse yang telah tersedia.
  7. Peserta diperbolehkan mengubah pilihan jawabannya dengan cara memilih atau mengklik opsi jawaban lain yang dianggap benar. Jawaban peserta nantinya akan otomatis terganti menjadi pilihan jawaban yang terakhir.
  8. Peserta dapat melihat kelengkapan jawaban yang ditampilkan dalam daftar soal pada sisi kiri layar monitor. Soal-soal yang belum dijawab akan ditandai dengan kotak berwarna putih, sedangkan soal-soal yang sudah dikerjakan akan ditandai dengan kotak berwarna biru.
  9. Saat ujian sudah berlangsung, peserta tidak diperbolehkan untuk melakukan hal-hal yang mencurigakan dan mengarah pada aksi kerja sama.
  10. Apabila ada peserta yang ketahuan melakukan kecurangan seperti berbicara atau berkomunikasi dengan peserta lain, maka akan dicatat dalam Berita Acara Pelanggaran Ujian (BAPU)
  11. Aplikasi UTBK akan berhenti secara otomatis saat waktu tes sudah berakhir dan peserta wajib untuk mengklik tombol OK.
  12. Peserta yang telah meninggalkan ruang ujian setelah menekan tombol Mulai Ujian hingga karena satu dan lain hal tidak kembali lagi ke ruang ujian hingga waktu ujian berakhir, maka dinyatakan telah selesai menempuh UTBK.

Sesudah mengerjakan UTBK

  1. Peserta disarankan untuk memastikan kembali identitas dan jawaban yang sudah diisikan sebelumnya. Ini dapat dilakukan sebelum melakukan klik tombol Selesai Ujian.
  2. Peserta tidak diperkenankan untuk meneruskan pekerjaan maupun tetap duduk di kursinya pada saat bel tanda waktu ujian berakhir telah berbunyi.
  3. Peserta diperbolehkan meninggalkan tempat ujian dengan menunggu instruksi yang diberikan oleh pengawas ujian yang berada di sana.

Demikian penjelasan informasi mengenai larangan UTBK SNBT 2024. Harap dipatuhi dengan baik demi kelancaran bersama. Semoga berhasil!

Sumber : CNN Indonesia

Advertisement Banner
Berita Sebelumnya

Hardiknas di Makassar, Mahasiswa Soroti Pembubaran Demo May Day di UNM

Berita Berikutnya

Berpikir Kritis: Pengertian, Manfaat, Contoh, dan Strateginya

Teras Matubu

Teras Matubu

TerkaitPostingan

Walikota Muhammad Sinen Berharap Perekrutan Siswa Sekolah Rakyat di Tidore Betul Betul Selektif
Berita

Walikota Muhammad Sinen Berharap Perekrutan Siswa Sekolah Rakyat di Tidore Betul Betul Selektif

26 September 2025
Bunda PAUD Kota Tidore Tekankan Dukung Program Prioritas Nasional Kebijakan Belajar 13 Tahun
Berita

Bunda PAUD Kota Tidore Tekankan Dukung Program Prioritas Nasional Kebijakan Belajar 13 Tahun

8 September 2025
Harita Nickel Buka Pelatihan Bahasa Mandarin, Jawab Tantangan Industri Global
Berita

Harita Nickel Buka Pelatihan Bahasa Mandarin, Jawab Tantangan Industri Global

31 Juli 2025
Muat lebih banyak
Berita Berikutnya
Larangan UTBK SNBT 2024, Peserta Wajib Tahu

Berpikir Kritis: Pengertian, Manfaat, Contoh, dan Strateginya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi Berita

Persekongkolan Pegi dan Ayahnya di Kasus Pembunuhan Vina

Polisi Sita Sabu dalam Penangkapan 3 ASN Ternate

2 tahun yang lalu
Tepis Isu Kades Terlibat Politik, Ardiansyah: Kampanye MASI AMAN Murni Dimotori Oleh Tim Pemenangan

Tepis Isu Kades Terlibat Politik, Ardiansyah: Kampanye MASI AMAN Murni Dimotori Oleh Tim Pemenangan

1 tahun yang lalu

Jangan Lewatkan

Somasi Bonus Taekwondo Wali Kota Cup I, Penasehat Hukum Pemkot Tidore itu Salah Alamat

Somasi Bonus Taekwondo Wali Kota Cup I, Penasehat Hukum Pemkot Tidore itu Salah Alamat

15 Januari 2026
Wujudkan Hunian Layak, Hj. Rahmawati Sinen Harapkan Program Perbaikan RTLH Jadi Prioritas Berkelanjutan di Tidore

Wujudkan Hunian Layak, Hj. Rahmawati Sinen Harapkan Program Perbaikan RTLH Jadi Prioritas Berkelanjutan di Tidore

15 Januari 2026
Harita Nickel Bantu Korban Banjir Halbar, Kirim Logistik hingga Tim Medis

Harita Nickel Bantu Korban Banjir Halbar, Kirim Logistik hingga Tim Medis

13 Januari 2026
Kota Tidore Mendapat Kunjungan Kehormatan Dari Duta Besar Austria untuk Indonesia

Kota Tidore Mendapat Kunjungan Kehormatan Dari Duta Besar Austria untuk Indonesia

8 Januari 2026

Famili Setia Media menyajikan informasi akurat, terbaru, dan objektif. Berkomitmen pada kualitas jurnalistik, media kami menjadi sumber berita utama bagi masyarakat Maluku.

Ikuti kami di :

Berita Terbaru

Somasi Bonus Taekwondo Wali Kota Cup I, Penasehat Hukum Pemkot Tidore itu Salah Alamat

Somasi Bonus Taekwondo Wali Kota Cup I, Penasehat Hukum Pemkot Tidore itu Salah Alamat

15 Januari 2026
Wujudkan Hunian Layak, Hj. Rahmawati Sinen Harapkan Program Perbaikan RTLH Jadi Prioritas Berkelanjutan di Tidore

Wujudkan Hunian Layak, Hj. Rahmawati Sinen Harapkan Program Perbaikan RTLH Jadi Prioritas Berkelanjutan di Tidore

15 Januari 2026

Kategori Berita

  • Berita (263)
  • Bisnis (3)
  • Budaya (13)
  • Daerah (605)
  • DPRD (7)
  • Ekonomi (2)
  • Halsel (39)
  • Halteng (11)
  • Hukum (24)
  • Iklan (1)
  • Kriminal (5)
  • Nasional (40)
  • Olahraga (8)
  • Pemerintah (34)
  • Pendidikan (14)
  • Peristiwa (8)
  • Politik (91)
  • Polri (2)
  • Semua Berita (15)
  • Sula (5)
  • Taliabu (3)
  • Teknologi (5)
  • Ternate (20)
  • Tikep (482)
  • TNI (8)
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Terkini, Akurat & Terpercaya

Copyright © 2024 Famili Setia Media - Published by Enika

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Hukum
  • Politik
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Pemerintah

Copyright © 2024 Famili Setia Media - Published by Enika