TIDORE – Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, memberikan instruksi tegas kepada Sekretaris Daerah (Sekda), Ismail Dokumalamo, untuk segera membentuk Tim Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR).
Langkah strategis ini diambil guna memperkuat tata kelola keuangan daerah serta memastikan penyelesaian kerugian negara atau daerah berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
Muhammad Sinen menekankan bahwa pembentukan TPTGR sangat krusial dalam menindaklanjuti temuan hasil pemeriksaan, baik dari pengawas internal maupun eksternal seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
”Kita ingin setiap persoalan yang berkaitan dengan kerugian daerah memiliki mekanisme penyelesaian yang jelas, transparan, dan memiliki payung hukum yang kuat. TPTGR adalah instrumen utamanya,” ujar Muhammad Sinen.
Menindaklanjuti perintah tersebut, Sekda Ismail Dokumalamo langsung mengarahkan Bagian Hukum Setda Kota Tidore Kepulauan sebagai instansi teknis untuk memulai proses administrasi pembentukan tim.
Ismail menegaskan agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait tidak menunda proses ini. Fokus utama saat ini adalah menyusun struktur organisasi TPTGR agar dapat segera ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwali).
”Saya sudah instruksikan Bagian Hukum untuk segera menyelesaikan draf Perwali sekaligus SK pembentukan TPTGR. Kami targetkan dalam waktu dekat tim ini sudah resmi terbentuk dan bisa langsung bekerja,” tegas Ismail.
Melalui kehadiran TPTGR, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan optimis dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sekaligus mewujudkan sistem pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.










