TIDORE – Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Tidore Kepulauan bergerak cepat menindaklanjuti instruksi strategis pimpinan daerah terkait penguatan pengawasan keuangan. Berdasarkan arahan Walikota melalui Sekretaris Daerah (Sekda), proses administrasi pembentukan Tim Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) kini telah rampung dan siap disahkan.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tidore Kepulauan, Abukasim Faruk, menyatakan bahwa pihaknya memberikan prioritas utama pada penyelesaian SK TPTGR ini sebagai bentuk respon cepat terhadap instruksi atasan. Langkah ini dilakukan guna memastikan tidak ada celah hukum dalam penanganan kerugian daerah.
”SK pembentukan TPTGR sudah berada di meja Walikota, tinggal ditandatangani. Ini merupakan respon cepat kami berdasarkan instruksi Walikota melalui Sekda,” tegas Abukasim.
Selain itu, Abukasim memberikan kejelasan terkait status Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MP2KD). Menurutnya, lembaga yang berfungsi menyidangkan kasus kerugian negara tersebut sebenarnya telah terbentuk sejak tahun 2021.
”Terkait MP2KD, SK-nya sudah ada sejak tahun 2021 sehingga tidak perlu SK baru lagi, tinggal dilaksanakan saja,” jelasnya.
Struktur Tim Peneliti (TPTGR) dan Majelis (MP2KD)
Berikut adalah rincian struktur tim yang akan bertugas:
1. Tim Peneliti TPTGR:
Ketua: Inspektur Kota Tidore Kepulauan
Sekretaris: Kepala BPKAD Kota Tidore Kepulauan
Anggota: Kepala BKPSDM, Kabag Hukum, seluruh jajaran Inspektur Pembantu (Irban) I hingga III, Irban Investigasi, serta tim teknis dari unsur Auditor dan Analis di lingkup Inspektorat.
2. Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MP2KD):
Ketua: Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tidore Kepulauan
Wakil Ketua: Inspektur Inspektorat Kota Tidore Kepulauan
Sekretaris: Kepala BPKAD Kota Tidore Kepulauan
Anggota: Asisten Administrasi Umum, Kepala BKPSDM, dan Kepala Bagian Hukum Setda.










