TIDORE — Pemerintah Kota Tidore Kepulauan resmi menetapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pembatasan Aktivitas Pemerintahan dan Masyarakat Pada Hari Jumat. Kebijakan ini diambil untuk memperkuat identitas Tidore sebagai Kota Santri.
Implementasi aturan tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi bersama Forkopimda di Ruang Rapat Wali Kota, Selasa (1/9/2026).
Merujuk pada Perwali tersebut, seluruh kegiatan perkantoran dan aktivitas masyarakat dihentikan sementara setiap hari Jumat mulai pukul 10.00 hingga 14.00 WIT. Alokasi waktu ini dikhususkan untuk persiapan dan pelaksanaan ibadah salat Jumat, serta kegiatan keagamaan lainnya.
Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, menegaskan bahwa kebijakan ini berakar dari nilai budaya dan jati diri Tidore.
”Saya memohon dukungan dan kerja sama dari seluruh jajaran Forkopimda untuk membantu mensosialisasikan pembatasan aktivitas ini kepada masyarakat,” ujar Muhammad Sinen.
Ia berharap kebijakan yang telah disepakati bersama ini dapat disebarluaskan di instansi serta wilayah kerja masing-masing. Menurutnya, sinergi semua pihak menjadi kunci agar aturan berjalan efektif di lapangan.
Rapat koordinasi ini turut dihadiri oleh pimpinan DPRD Kota Tidore Kepulauan, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, serta para Kepala OPD di lingkungan Pemkot Tidore Kepulauan.










Copyright © 2024 Famili Setia Media - Published by