TIDORE— Menindaklanjuti Peraturan Wali Kota Tidore Kepulauan Nomor 24 Tahun 2026, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.2.1/637/01/2026 tertanggal 8 September 2026 mengenai pembatasan aktivitas pemerintahan dan masyarakat pada hari Jumat. Kebijakan ini diberlakukan sebagai wujud ketaatan terhadap nilai-nilai keagamaan serta kearifan lokal dalam mengimplementasikan Tidore sebagai kota santri.
Aturan yang berlaku mulai 11 September 2026 ini membatasi seluruh aktivitas pemerintah daerah dan masyarakat sejak pukul 10.00 hingga 14.00 WIT. Khusus usaha transportasi darat dan laut yang beroperasi di wilayah Kota Tidore Kepulauan, pembatasan berlaku mulai pukul 11.00 hingga 14.00 WIT. Kendati demikian, fasilitas pelayanan mendesak seperti rumah sakit, puskesmas, pemadam kebakaran, dan layanan darurat lainnya tetap beroperasi normal.
Pembatasan untuk masyarakat mencakup kegiatan jual beli di pasar maupun pusat perbelanjaan, usaha di tingkat desa/kelurahan, operasional transportasi darat dan laut, hingga berbagai kegiatan lain yang memicu keramaian. Sektor usaha yang terdampak aturan ini antara lain kuliner/restoran, pertokoan, kios, depot, perbengkelan, pangkas rambut, salon, jasa pengiriman, dan tempat usaha sejenisnya.
Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo, menegaskan bahwa penyesuaian jadwal ini bertujuan memberikan ruang bagi pelaksanaan ibadah dan menjaga ketertiban umum tanpa mengabaikan pelayanan publik yang sifatnya darurat. Ismail juga meminta pimpinan instansi vertikal, OPD, lurah, dan kepala desa untuk aktif menyosialisasikan kebijakan tersebut, serta menugaskan para camat memantau penerapannya di wilayah masing-masing.










Copyright © 2024 Famili Setia Media - Published by