TIDORE, – Anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan menggelar rapat Pembahasan Agenda Kerja dan Jadwal Kegiatan selama Bulan November dan Desember 2024, selain menggelar rapat pembahasan Agenda, DPRD juga melakuka rapat Paripurna pengesahan.
Sekwrtaria Dewan, Rudi Ipaenin mengatakan Pembahasan tersebut dilkukan oleh Badan Musyawarah dan kemudian diparipurnakan untuk melakukan pengesahannya. Paripurna ini dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRD.
“Jadwal ini dibuat untuk mengatur pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD pada Bulan November sampai dengan Desember Tahun 2024,” ungkap Rudi
Sesuai ketentuan pasal 80 ayat 1 huruf b Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tidore kepulauan Nomor 5 Tahun 2019 tentang tata tertib DPRD Kota Tidore Kepulauan, maka tugas dan wewenang Badan Musyawarah yaitu menetapkan agenda DPRD untuk 1 (satu) tahun masa sidang, sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian rancangan Peraturan Daerah.
Pembahasan Agenda kerja dan Jadwal Kegiatan dilaksanakan pada tanggal 04 November 2024, di Ruang Rapat DPRD Kota Tidore Kepulauan.
” Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD, Bapak Drs. Hi. ADE KAMA, dilanjutkan dengan Paripurna Pengesahannya lewat Keputusan DPRD,” ujar Rudi
Agenda Kerja dan Jadwal Kegiatan DPRD yang diantaranya Pembahasan dan Paripurna KUA-PPAS 2025, Penyampaian sampai dengan Pengesahan RAPBD Tahun 2025, Pelaksanaan Reses, sampai dengan Paripurna Penutupan Masa Persidangan I Tahun 2024-2025. (Red)










