TIDORE – Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, Ahmad Laiman, resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Penyampaian ini dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan II Tahun 2025-2026 di Ruang Paripurna DPRD Kota Tidore Kepulauan, Jumat (30/1/2026) pagi.
Dalam pidatonya, Ahmad Laiman menegaskan bahwa efektivitas otonomi daerah harus didukung oleh instrumen normatif yang kuat. Penataan peraturan perundang-undangan menjadi landasan penting dalam menjalankan kewenangan daerah.
“Pemerintah Daerah dan DPRD berkomitmen untuk terus bersinergi melahirkan regulasi yang melindungi serta memenuhi hak individu maupun kelompok masyarakat yang berpotensi termarginalkan,” ungkapnya.
Wawali menambahkan bahwa penyandang disabilitas merupakan kelompok rentan yang membutuhkan perlindungan khusus dari negara. Hambatan fisik, mental, intelektual, maupun sensorik sering kali membuat mereka rentan terhadap diskriminasi.
“Ranperda ini diharapkan menjadi landasan normatif untuk menghapus marjinalisasi, sehingga penyandang disabilitas di Tidore Kepulauan mendapatkan perlindungan yang layak,” harap Ahmad Laiman.
Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, H. Ade Kama, menyatakan bahwa penyandang disabilitas adalah bagian tak terpisahkan dari masyarakat. Mereka memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban yang setara sebagai warga negara.
“Sudah menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah dan DPRD untuk menjamin hak-hak penyandang disabilitas terpenuhi secara adil, bermartabat, dan tanpa diskriminasi,” tegas Ade Kama.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh H. Ade Kama dan dihadiri oleh 19 dari 25 anggota DPRD. Turut hadir Sekretaris Daerah, unsur Forkopimda, para Asisten Sekda, Staf Ahli Wali Kota, pimpinan OPD, serta para camat.
Agenda ditutup dengan penyerahan dokumen Ranperda dari Wakil Wali Kota kepada Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan sebagai tanda dimulainya pembahasan lebih lanjut.










