TIDORE – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan terus mematangkan langkah hukum dalam upaya pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Setelah melalui tahap penyampaian, kini giliran Fraksi-fraksi DPRD Kota Tidore memberikan pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Agenda tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan II di Gedung DPRD Kota Tidore, Senin (9/2/2026). Rapat ini dihadiri langsung oleh Wali Kota Muhammad Sinen dan Wakil Wali Kota Ahmad Laiman.
Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, H. Ade Kama, yang memimpin langsung jalannya sidang menyatakan bahwa Ranperda ini merupakan instrumen strategis. Menurutnya, regulasi ini bukan sekadar administrasi, melainkan wujud nyata komitmen daerah dalam membangun masyarakat yang inklusif dan berkeadaban.
”Penyandang disabilitas adalah bagian tak terpisahkan dari masyarakat Tidore Kepulauan. Mereka memiliki hak dan kewajiban yang setara. Karena itu, pemerintah daerah wajib hadir untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak mereka secara adil,” tegas Ade Kama dalam pidatonya.
Dukungan Penuh dari Fraksi DPRD
Dalam rapat yang dihadiri oleh 23 dari 25 anggota DPRD tersebut, empat fraksi yang ada—yakni Fraksi PKB, Fraksi ADEM, Fraksi PDI Perjuangan, dan Fraksi DKI—secara bulat menyatakan sikap setuju. Mereka memandang regulasi ini sudah sangat mendesak untuk segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Selain unsur pimpinan daerah, rapat ini juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah H. Ismail Dukomalamo, unsur Forkopimda, para Asisten Sekda, Staf Ahli, pimpinan OPD, hingga camat di lingkungan Pemkot Tidore Kepulauan.
Dengan diterimanya pandangan umum ini, naskah Ranperda tersebut akan segera memasuki tahap pembahasan lebih mendalam sebelum akhirnya ditetapkan menjadi payung hukum tetap di Kota Tidore.










