Sabtu, 17 Januari 2026
Gamalama Citra Media
Advertisement Banner
  • Hukum
  • Politik
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Pemerintah
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Hukum
  • Politik
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Pemerintah
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Daerah

Polemik Sewa Menyewa Kedai di Tugulufa, Ini Pandangan Hukum Staf Ahli Walikota Tidore

Teras Matubu oleh Teras Matubu
24 Februari 2025
di Daerah, Tikep
0
Polemik Sewa Menyewa Kedai di Tugulufa, Ini Pandangan Hukum Staf Ahli Walikota Tidore
3
Dilihat
Bagikan ke FacebookBagikan ke Whatsapp

TIDORE- Menanggapi berita miring yang akhir-akhir ini beredar di Media Sosial terkait upaya pengosongan salah satu Kedai/Rumah Makan di Pusat Kuliner Tugulufa oleh Pemerintah Kota Tidore Kepulauan melalui Dinas Perindagkop dan UKM, Staf Khusus Wali Kota Tidore kepulauan, Bonita Manggis dan Rustam Ismail, menyampaikan pandangan hukum terkait aturan sewa menyewa bangunan kedai/rumah makan.

Bonita yang juga mantan kepala Bagian Hukum Setda Kota Tidore Kepulauan ini, Senin (24/2/2025), menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan terkait sewa-menyewa bangunan kedai/warung makan kawasan Pusat Kuliner Tugulufa tidak dapat disewa atau diperpanjang secara terus-menerus, karena hal ini merupakan kewenangan Pemerintah Daerah untuk tidak memperpanjang sewa-menyewa kedai di Pusat Kuliner Tugulufa.

Alasan yang paling mendasar terkait upaya pengosongan kedai Nasbag juga tertuang di dalam Surat perjanjian sewa menyewa kedai Nomor 500.2.2/577.C/27/2024, Tertanggal 2 Januari 2024, antara Kepala Dinas Perindagkop dan UKM untuk dan atas nama Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan dengan saudari Eva Paputungan pengelola kedai Nasbag sebagai penyewa Unit kedai kuliner Tugulufa Nomor 1914.

“Akibat berakhirnya perjanjian ini, maka pihak pertama dalam hal ini Pemerintah Kota melalui Dinas Perindagkop dan UKM berhak menghentikan seluruh kegiatan pihak kedua di atas bangunan kedai/Warung makan yang menjadi objek perjanjian tanpa syarat dan beban apapun,” tegasnya.

Selain itu, Bonita mengatakan, dalam perjanjian ini pihak kedua wajib mengosongkan kedai/warung makan dengan beban biaya sendiri, dan selanjutnya menyerahkan kembali kepada pihak pertama selambat lambatnya 30 hari sejak perjanjian berakhir. Hal ini tentunya, didukung dengan surat pemberitahuan untuk mengosongkan yang dilayangkan terlebih dahulu oleh Dinas Perindagkop dan UKM kepada pihak kedua.

Hal senada dikemukakan oleh Staf Khusus Wali Kota lainnya, Rustam Ismail, yang menegaskan bahwa kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Tidore Kepulauan melalui Dinas Perindagkop dan UKM tidak melanggar hukum dan peraturan perundang-undangan.

“Menurut kami kebijakan Pemerintah Kota Tidore kepulauan melalui Dinas Perindagkop dan UKM dalam hal mengambil kebijakan untuk mengosongkan beberapa kedai Kuliner Tugulufa dan Toko di TTC Sarimalaha adalah kebijakan yang tidak melanggar hukum dan peraturan perundang-undangan,” Ungkapnya

Rustam mengatakan, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan melalui Dinas Perindagkop dan UKM berhak untuk menata Kembali tata kelola Kedai Kuliner yang dibangun oleh Pemerintah Kota Tidore Kepulauan di lokasi sepanjang Pantai Tugulufa. Dimana terdapat beberapa Kedai Kuliner yang disewakan kepada masyarakat, mendapat evaluasi perjanjian sewa menyewa.

“Sebab perjanjian sewa menyewa itu, setiap tahun selalu dievaluasi oleh pemerintah, tentu pemerintah punya alasan yang mendasar dalam mengambil kebijakan, sepanjang tidak merugikan pihak kedua dalam hal ini penyewa selama kontrak itu masih berlaku, namun kebijakan ini diambil saat berakhirnya surat Perjanjian sewa menyewa Kedai,” jelasnya.

Berdasar pada surat perjanjian sewa-menyewa kedai di pusat Kuliner Tugulufa Nomor 500.2.2/577.C/27/2024, tertanggal 2 Januari 2024, yang telah berakhir pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2024, Rustam menekankan, inilah dasar hukum perjanjian yang mengikat pihak Pemerintah Kota Tidore Kepulauan dengan pengelola Kedai Nasbag.

“Akan tetapi perjanjian itu tidak lagi memiliki dasar hukum ketika berakhir waktu perjanjian tersebut yaitu tanggal 31 Desember 2024, dan selama pihak pemerintah tidak membuat perjanjian yang baru, maka disitulah pihak Pengelola kehilangan hak dan kewajiban, baik menempati tempat kuliner maupun kewajiban membayar retribusi,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Rustam menilai, langkah pengosongan Kedai Nasbag oleh Dinas Perindagkop dan UKM tidak menyalahi aturan, karena secara yuridis tidak menimbulkan kerugian Hukum, baik itu hak dan kewajiban Pengelola, ini murni kebijakan yang sifatnya administrasi, yang memutuskan hak dan kewajiban antara pihak yang mengikat diri dalam sebuah perjanjian.

“Instruksi Pengosongan beberapa Kedai termasuk Kedai Nasbag, pandangan kami sudah melalui prosedur, karena telah melalui surat dari Dinas Perindagkop dan UKM sebanyak 3 kali, bahkan melalui pendekatan secara persuasif,” ujar Rustam.

Dia menambahkan sampai terlaksananya pengosongan itu diantaranya Kedai Nasbag Nomor 1914, Kedai Doa Mande Nomor 1912, Kedai Iriandi Nomor 1924, Blok E Lt.1 No.8 atas nama Ibu Fatmawati, Blok G Lt.1 Nomor 7 atas nama Bapak. Rasid Kama. Langkah yang diambil pemerintah tentu dalam hal mengembangkan UMKM di Kota Tidore Kepulauan. (Red)

Tags: Kedai di TugulufaPandangan HukumPolemikSewa MenyewaStaf AhliWalikota Tidore
Advertisement Banner
Berita Sebelumnya

Resmi Dilantik, Muhammad Sinen-Ahmad Laiman Sampaikan Terima Kasih untuk Masyarakat Kota Tidore

Berita Berikutnya

Pemkot Tidore Kepulauan Gelar Musrenbang RKPD Tahun 2026

Teras Matubu

Teras Matubu

TerkaitPostingan

Somasi Bonus Taekwondo Wali Kota Cup I, Penasehat Hukum Pemkot Tidore itu Salah Alamat
Berita

Somasi Bonus Taekwondo Wali Kota Cup I, Penasehat Hukum Pemkot Tidore itu Salah Alamat

15 Januari 2026
Wujudkan Hunian Layak, Hj. Rahmawati Sinen Harapkan Program Perbaikan RTLH Jadi Prioritas Berkelanjutan di Tidore
Berita

Wujudkan Hunian Layak, Hj. Rahmawati Sinen Harapkan Program Perbaikan RTLH Jadi Prioritas Berkelanjutan di Tidore

15 Januari 2026
Harita Nickel Bantu Korban Banjir Halbar, Kirim Logistik hingga Tim Medis
Berita

Harita Nickel Bantu Korban Banjir Halbar, Kirim Logistik hingga Tim Medis

13 Januari 2026
Muat lebih banyak
Berita Berikutnya
Pemkot Tidore Kepulauan Gelar Musrenbang RKPD Tahun 2026

Pemkot Tidore Kepulauan Gelar Musrenbang RKPD Tahun 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi Berita

MTQ XXX Tahun 2024 Tingkat Provinsi Maluku Utara Resmi Ditutup Pj. Gubernur, Kota Tidore Raih Juara Satu Umum

MTQ XXX Tahun 2024 Tingkat Provinsi Maluku Utara Resmi Ditutup Pj. Gubernur, Kota Tidore Raih Juara Satu Umum

2 tahun yang lalu
Aida Ainun Balqis Bakal Mewakili Malut Ke MTQ Nasional di IKN 

Aida Ainun Balqis Bakal Mewakili Malut Ke MTQ Nasional di IKN 

2 tahun yang lalu

Jangan Lewatkan

Somasi Bonus Taekwondo Wali Kota Cup I, Penasehat Hukum Pemkot Tidore itu Salah Alamat

Somasi Bonus Taekwondo Wali Kota Cup I, Penasehat Hukum Pemkot Tidore itu Salah Alamat

15 Januari 2026
Wujudkan Hunian Layak, Hj. Rahmawati Sinen Harapkan Program Perbaikan RTLH Jadi Prioritas Berkelanjutan di Tidore

Wujudkan Hunian Layak, Hj. Rahmawati Sinen Harapkan Program Perbaikan RTLH Jadi Prioritas Berkelanjutan di Tidore

15 Januari 2026
Harita Nickel Bantu Korban Banjir Halbar, Kirim Logistik hingga Tim Medis

Harita Nickel Bantu Korban Banjir Halbar, Kirim Logistik hingga Tim Medis

13 Januari 2026
Kota Tidore Mendapat Kunjungan Kehormatan Dari Duta Besar Austria untuk Indonesia

Kota Tidore Mendapat Kunjungan Kehormatan Dari Duta Besar Austria untuk Indonesia

8 Januari 2026

Famili Setia Media menyajikan informasi akurat, terbaru, dan objektif. Berkomitmen pada kualitas jurnalistik, media kami menjadi sumber berita utama bagi masyarakat Maluku.

Ikuti kami di :

Berita Terbaru

Somasi Bonus Taekwondo Wali Kota Cup I, Penasehat Hukum Pemkot Tidore itu Salah Alamat

Somasi Bonus Taekwondo Wali Kota Cup I, Penasehat Hukum Pemkot Tidore itu Salah Alamat

15 Januari 2026
Wujudkan Hunian Layak, Hj. Rahmawati Sinen Harapkan Program Perbaikan RTLH Jadi Prioritas Berkelanjutan di Tidore

Wujudkan Hunian Layak, Hj. Rahmawati Sinen Harapkan Program Perbaikan RTLH Jadi Prioritas Berkelanjutan di Tidore

15 Januari 2026

Kategori Berita

  • Berita (263)
  • Bisnis (3)
  • Budaya (13)
  • Daerah (605)
  • DPRD (7)
  • Ekonomi (2)
  • Halsel (39)
  • Halteng (11)
  • Hukum (24)
  • Iklan (1)
  • Kriminal (5)
  • Nasional (40)
  • Olahraga (8)
  • Pemerintah (34)
  • Pendidikan (14)
  • Peristiwa (8)
  • Politik (91)
  • Polri (2)
  • Semua Berita (15)
  • Sula (5)
  • Taliabu (3)
  • Teknologi (5)
  • Ternate (20)
  • Tikep (482)
  • TNI (8)
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Terkini, Akurat & Terpercaya

Copyright © 2024 Famili Setia Media - Published by Enika

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Hukum
  • Politik
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Pemerintah

Copyright © 2024 Famili Setia Media - Published by Enika