Minggu, 5 April 2026
Gamalama Citra Media
Advertisement Banner
  • Hukum
  • Politik
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Pemerintah
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Hukum
  • Politik
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Pemerintah
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Pratiksi Keuangan Daerah Ramli Saraha: Pemotongan Dana TKD Melanggar UU HKPD Nomor 1 Tahun 2022 

Teras Matubu oleh Teras Matubu
7 Oktober 2025
di Berita, Daerah, Tikep
0
Pratiksi Keuangan Daerah Ramli Saraha: Pemotongan Dana TKD Melanggar UU HKPD Nomor 1 Tahun 2022 
3
Dilihat
Bagikan ke FacebookBagikan ke Whatsapp

TIDORE – Praktisi keuangan daerah, Ramli Saraha, melontarkan kritik tajam terhadap kebijakan pemerintah pusat yang memotong Dana Transfer ke Daerah (TKD).

ia, menilai langkah tersebut melanggar Pasal 187 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD) serta berpotensi melemahkan semangat otonomi daerah.

Dalam dialog publik KWATAK Bacarita yang digelar di Aula Sultan Nuku, Selasa (7/10/2025), Ramli menegaskan bahwa pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) oleh Presiden tidak sejalan dengan amanat UU yang secara eksplisit melarang penurunan DAU dalam kurun lima tahun sejak 2022.

“Pemangkasan DAU jelas bertentangan dengan Pasal 187 UU HKPD. Ini bukan hanya soal anggaran, tetapi soal kepastian hukum dan penghormatan terhadap hak fiskal daerah,” ujarnya.

Ramli juga menyoroti perubahan mendasar dalam kebijakan pengelolaan keuangan daerah. Salah satunya, penghapusan ketentuan porsi minimal 26 persen DAU dari total pendapatan netto yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Perimbangan Keuangan. Ketentuan itu kini diganti dengan Pasal 124 UU HKPD yang menurutnya bersifat normatif dan tidak memberikan kepastian hukum.

“Pasal tersebut ibarat pasal karet karena tidak menjamin porsi DAU bagi daerah,” kata Ramli.

Ia menambahkan, integrasi berbagai dana seperti dana desa, dana otonomi khusus, dan dana keistimewaan ke dalam komponen TKD justru membebani pengelolaan keuangan di tingkat daerah.

Pembatasan Penggunaan DAU dan Inkonsistensi Regulasi

Kritik lain juga diarahkan pada Pasal 130 UU HKPD yang membatasi penggunaan DAU hanya untuk enam urusan pelayanan dasar. Ketentuan ini dianggap kontradiktif karena UU Pemerintahan Daerah mengatur 32 urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Selain itu, kewajiban alokasi 30 persen DAU untuk belanja pegawai sebagaimana diatur dalam Pasal 146 UU HKPD dinilai tidak selaras dengan UU Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun UU Pemerintahan Daerah.

“Kebijakan ini menunjukkan inkonsistensi dalam implementasi desentralisasi fiskal. Otonomi daerah yang dijanjikan selama ini masih jauh dari harapan,” tegas Ramli.

Dorong Langkah Hukum dan Solusi Strategis

Sebagai respons, Ramli mendorong aktivis, akademisi, organisasi kepemudaan, dan asosiasi pemerintah daerah seperti APEKSI, ADEKSI, APKASI, dan APDESI untuk mengambil langkah hukum terkait pemangkasan TKD. Ia juga merekomendasikan pengajuan judicial review UU HKPD ke Mahkamah Konstitusi berdasarkan Pasal 18A UUD 1945.

Di sisi lain, ia menawarkan sejumlah strategi untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah di tengah keterbatasan anggaran, antara lain.

Pengembangan ekonomi kreatif dan usaha produktif berbasis lokal.

Pemberian kemudahan investasi bagi pengusaha daerah.

Penerapan konsep reinventing government melalui pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Sinergi pengelolaan desa dan kelurahan dengan pendekatan tematik sesuai rekomendasi BRIN.

Ramli menutup paparannya dengan menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan keuangan.

“Pembangunan nasional hanya akan berkelanjutan dan berkeadilan jika daerah diberi ruang fiskal yang memadai untuk berkembang,” pungkasnya. (Red)

Tags: Dana TKDKota TidorePemerintah PusatUU HKPD
Advertisement Banner
Berita Sebelumnya

Ishak Naser Dalam Forum Kwatak Bacarita, Sumber Masalah Pengurangan TKD Ada di Jakarta Bukan Daerah

Berita Berikutnya

Wakil Ketua DPRD Tikep Moh Yamin Memastikan Kebijakan Anggaran Daerah Berpihak Pada Kebutuhan Masyarakat

Teras Matubu

Teras Matubu

TerkaitPostingan

Gerak Cepat, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tinjau Korban Gempa dan Identifikasi Kerusakan Rumah Warga di Daratan Oba
Berita

Gerak Cepat, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tinjau Korban Gempa dan Identifikasi Kerusakan Rumah Warga di Daratan Oba

4 April 2026
Sikapi Dinamika di Halmahera Tengah, Muhammad Sinen Minta Warga Tidore Tak Terprovokasi
Berita

Sikapi Dinamika di Halmahera Tengah, Muhammad Sinen Minta Warga Tidore Tak Terprovokasi

3 April 2026
Kolaborasi Bersejarah: Ternate-Tidore Teken MoU Promosi Wisata dengan Hotel Borobudur & APEKSI
Berita

Kolaborasi Bersejarah: Ternate-Tidore Teken MoU Promosi Wisata dengan Hotel Borobudur & APEKSI

2 April 2026
Muat lebih banyak
Berita Berikutnya
Wakil Ketua DPRD Tikep Moh Yamin Memastikan Kebijakan Anggaran Daerah Berpihak Pada Kebutuhan Masyarakat

Wakil Ketua DPRD Tikep Moh Yamin Memastikan Kebijakan Anggaran Daerah Berpihak Pada Kebutuhan Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi Berita

Tahun 2025 Pemerintah Kota Tidore Kepulauan Tutup Honorer 

Tahun 2025 Pemerintah Kota Tidore Kepulauan Tutup Honorer 

1 tahun yang lalu
Wakil Walikota Tikep Muhammad Sinen Apresiasi Kinerja Kader Kesehatan dan Kader Posyandu

Wakil Walikota Tikep Muhammad Sinen Apresiasi Kinerja Kader Kesehatan dan Kader Posyandu

2 tahun yang lalu

Jangan Lewatkan

Gerak Cepat, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tinjau Korban Gempa dan Identifikasi Kerusakan Rumah Warga di Daratan Oba

Gerak Cepat, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tinjau Korban Gempa dan Identifikasi Kerusakan Rumah Warga di Daratan Oba

4 April 2026
Sikapi Dinamika di Halmahera Tengah, Muhammad Sinen Minta Warga Tidore Tak Terprovokasi

Sikapi Dinamika di Halmahera Tengah, Muhammad Sinen Minta Warga Tidore Tak Terprovokasi

3 April 2026
Kolaborasi Bersejarah: Ternate-Tidore Teken MoU Promosi Wisata dengan Hotel Borobudur & APEKSI

Kolaborasi Bersejarah: Ternate-Tidore Teken MoU Promosi Wisata dengan Hotel Borobudur & APEKSI

2 April 2026
Pascagempa M 7,6, Wali Kota Tidore Turun ke Lapangan Pantau Keamanan Warga

Pascagempa M 7,6, Wali Kota Tidore Turun ke Lapangan Pantau Keamanan Warga

2 April 2026

Famili Setia Media menyajikan informasi akurat, terbaru, dan objektif. Berkomitmen pada kualitas jurnalistik, media kami menjadi sumber berita utama bagi masyarakat Maluku.

Ikuti kami di :

Berita Terbaru

Gerak Cepat, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tinjau Korban Gempa dan Identifikasi Kerusakan Rumah Warga di Daratan Oba

Gerak Cepat, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tinjau Korban Gempa dan Identifikasi Kerusakan Rumah Warga di Daratan Oba

4 April 2026
Sikapi Dinamika di Halmahera Tengah, Muhammad Sinen Minta Warga Tidore Tak Terprovokasi

Sikapi Dinamika di Halmahera Tengah, Muhammad Sinen Minta Warga Tidore Tak Terprovokasi

3 April 2026

Kategori Berita

  • Berita (331)
  • Bisnis (3)
  • Budaya (13)
  • Daerah (673)
  • DPRD (7)
  • Ekonomi (2)
  • Halsel (45)
  • Halteng (12)
  • Hukum (24)
  • Iklan (1)
  • Kriminal (5)
  • Nasional (42)
  • Olahraga (8)
  • Pemerintah (34)
  • Pendidikan (14)
  • Peristiwa (8)
  • Politik (91)
  • Polri (2)
  • Semua Berita (15)
  • Sula (5)
  • Taliabu (3)
  • Teknologi (5)
  • Ternate (28)
  • Tikep (538)
  • TNI (8)
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Terkini, Akurat & Terpercaya

Copyright © 2024 Famili Setia Media - Published by Enika

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Hukum
  • Politik
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Pemerintah

Copyright © 2024 Famili Setia Media - Published by Enika