TIDORE – Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Disabilitas tidak boleh hanya menjadi dokumen formalitas. Hal itu ia sampaikan saat memberikan jawaban atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Ranperda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Rabu (11/2/2026) malam.
Dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan II Tahun 2025-2026 tersebut, Muhammad Sinen menekankan pentingnya implementasi di lapangan agar regulasi ini memberikan dampak positif langsung bagi masyarakat.
“Setelah Perda ini disetujui, jangan hanya dijadikan persyaratan belaka. Harus betul-betul diimplementasikan agar memberikan dampak positif terhadap pelayanan masyarakat di Kota Tidore,” tegasnya di Ruang Paripurna DPRD Kota Tidore Kepulauan.
Ia menjelaskan bahwa penyusunan Ranperda ini adalah komitmen nyata Pemkot Tidore dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016. Tujuannya jelas: menjamin penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas secara berkelanjutan.
Fokus pada Pelayanan dan Aksesibilitas
Muhammad Sinen juga meminta seluruh jajaran pemerintah dan DPRD untuk bertanggung jawab mengawal aturan turunan dari Perda ini nantinya. Ia berharap ada penyatuan persepsi agar pelayanan kepada penyandang disabilitas mencakup berbagai sektor krusial.
“Pemerintah Daerah sepakat bahwa pemenuhan hak ini harus mencakup bidang pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, sosial, politik, hukum, hingga kebudayaan. Raperda ini dirancang komprehensif agar tidak bersifat normatif semata,” tambahnya.
Selain itu, ia memastikan bahwa penyediaan sarana dan prasarana publik yang ramah disabilitas akan menjadi prioritas yang diwujudkan secara bertahap, menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Apresiasi Masukan DPRD
Menutup pidatonya, Wali Kota mengapresiasi masukan konstruktif yang disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD. Menurutnya, saran-saran tersebut sangat penting untuk menyempurnakan materi muatan pada forum pembahasan selanjutnya.
Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tidore, H. Ade Kama, dan dihadiri oleh 22 anggota DPRD. Turut hadir Wakil Wali Kota Ahmad Laiman, Sekretaris Daerah H. Ismail Dukomalamo, unsur Forkopimda, serta jajaran pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.










