TIDORE – Kota Tidore Kepulauan resmi memiliki payung hukum baru untuk kelompok disabilitas. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas resmi disahkan dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun 2025-2026, Rabu (11/3/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna Gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, H. Ade Kama. Agenda krusial ini dihadiri oleh 21 anggota DPRD, Sekretaris Daerah Ismail Dukomalamo, unsur Forkopimda, serta jajaran pimpinan OPD.
Pengesahan ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama oleh Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, Ahmad Laiman, dan Ketua DPRD H. Ade Kama, yang kemudian dilanjutkan dengan penyerahan dokumen hasil paripurna.
Dalam pidatonya, Wakil Wali Kota Ahmad Laiman mengaitkan momentum pengesahan ini dengan nilai-nilai spiritual bulan suci Ramadhan. Ia menyebut Ramadhan sebagai bulan yang mengajarkan empati dan keadilan sosial.
“Pengambilan keputusan Raperda ini di momentum Ramadhan memiliki makna mendalam. Ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan ikhtiar moral untuk menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh warga tanpa memandang kesempurnaan fisik,” ujar Ahmad Laiman.
Ia berharap, lahirnya Perda ini memicu kebijakan yang lebih inklusif, perencanaan yang responsif, serta penganggaran yang berpihak pada kelompok rentan. Ahmad menegaskan, Pemerintah Daerah berkomitmen agar regulasi ini benar-benar diimplementasikan dalam program nyata, bukan sekadar dokumen normatif.
Senada dengan itu, Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, H. Ade Kama, menyampaikan bahwa Perda ini merupakan wujud nyata pelaksanaan otonomi daerah yang disesuaikan dengan karakteristik wilayah.
“Setelah melalui proses pembahasan panjang, mulai dari inventarisasi masalah hingga diskusi dinamis antara legislatif dan eksekutif, kami berhasil menyempurnakan Raperda ini demi kesejahteraan masyarakat,” jelas Ade Kama.
Sebelum disahkan, seluruh fraksi melalui laporan akhir juru bicara menyatakan setuju agar Raperda tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Tidore Kepulauan.










