Penulis : Sufrin Riza, S.H.,M.H
KONTESTASI Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Halmahera Tengah, akankah berjalan sesuai kidah-kaidah yang hidup di masyarakat, ataukah justru menggugurkan kaidah-kaidah dalam hal-hal demokrasi tidak subtasial.
Setiap pemilihan kepala daera hanya berkutat pada bangunan narasi politik yang tidak sehat, sementara Masyarakat Halmahera Tengah sebagai masyarakat adat atau masyarakat yang menjunjung adat seaturan, yang selalu mengedepankan jaidah sopan santun budi re bahasa takut dan malu yang berlaku dan hidup dimasyarakat, dalam prespektif Kaidah ini termasuk kaidah demokrasi.
Akankah kaidah sopan re hormat berlaku dalam bangunan narasi politik yang bergulir pada pilkada halteng 2024?
Kaidah sopan re hormat budi bahasa takut dan malu nyaris hilang bahkan tidak ada dalam bangunan narasi politik, sebab rata-rata bangunan narasi politik yang berkembang pada dunia maya ataupun secara nyata hanya sebatas narasi yang dipoles dengan janji dan harapan plus memuluskan marketing para politisi dan bahkan bangunan narasi tidak ada edukasi positif bagi masyarakat, nyatanya kedaulatan rakyat diabaikan.
Pilkada Halmahera Tengah akan dihelat pada Tanggal 27 November 2024, mendatang, para politisi atau pemangku kepentingan sibuk mengekspos hal-hal yang tidak subtansi seperti pajangan foto dan caption yang menyudutkan kontestasi lainya.
Pilkada Halmahera tengah pada umumnya pilkada serentak 2024 se-Indonesia adalah hajatan negara Republik Indonesia, sebagaimana Dasar Hukum Pelaksanaan yang tertuang dalam Pasal 18, Ayat (4) UUD 1945 yang berbunyi
“Gubernur, Bupati, dan Walikota masingmasing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis”.
Dan selanjutnya diatur kembali dalam peraturan perundang-undangan dan turunnya pada lembaga penyelenggara seperti KPU dan BAWASLU. Pada tataran pelaksanaan mewajibkan seluruh elemen daerah se-Indonesia untuk tetap ikut partisipasi merayakan pesta demokrasi yang berlangsung.
Dalam konteks demokrasi pendapat Prof. Jimly Asshiddqie dalam kuliah umum tentang etika. Bahwa “Salah satu ciri demokrasi substansial adalah adanya keteraturan. Karena itulah, kita memerlukan keteraturan hukum maupun etika. Inilah percobaan besar untuk memperkenalkan rule of law dan rule of etic dalam mengembangkan sistem demokrasi,”
Keseimbangan rule of law dan rule of etic akan menghasilkan kesejahteraan kolektif kita sebagai bangsa. Sehingga kemanfaatan dari demokrasi bisa dinikmati bersama, melalui kebebasan, keadilan, kesejahteraan dan kerukunan. Jika berhasil dengan proyek etika, melengkapi sistem aturan hukum kita”.
Dalam konteks kaidah diatas memberikan refleksi pada setiap individu, kelompok masyarakat serta politisi dan juga kontestan kembali pada subtansi demokrasi yang berdasarkan pada semboyan.
“Ngaku rasai budi re bahasa sopan re hormat takut dan malu” Sebagai pilar atau relnya masyarakat fagogoru. Jika bangunan narasi politik harus didasari oleh kaidah diatas sebagaimana kaidah demokrasi menurut Kuntowijoyo dalam tulisannya yang berjudul “Agama Sebagai Jalan Demokrasi bahwa”. Subtansi demokrasi adalah Ta, aruf atau saling mengenal, yaitu pengakuan bahwa manusia itu pada awalnya adalah satu dan secara objektif berbeda-beda”,
Pandangan ini memberikan gambaran bahwa masyarakat ikut partisipasi demokrasi terlebih dulu kenali para kontestan, kenali para politisi, kenali programnya, kenali tindakan dan kenali kebijakannya sebelum Akad pada tanggal 27 September 2024 nanti. (Red)










