Tidore – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan resmi menerapkan kebijakan Jam Kerja Fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah strategis ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja di lingkungan pemerintah daerah, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Tidore Kepulauan Nomor: 800/42/01/2026.
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, Ahmad Laiman, memimpin rapat teknis didampingi Sekretaris Daerah Ismail Dukomalamo dan Asisten Administrasi Umum Syofyan Saraha di Aula Sultan Nuku, Senin (26/1/2026). Rapat tersebut fokus membahas penyesuaian administratif guna mendukung kinerja selama masa efisiensi.
“Demi menunjang efektivitas organisasi dalam sistem kerja terbaru ini, diperlukan beberapa penyesuaian. Hal-hal administratif, termasuk sistem absensi, akan diatur secara teknis agar transisinya berjalan lancar,” ujar Ahmad Laiman.
Penekanan Sistem WFA (Work From Anywhere)
Wakil Wali Kota menegaskan bahwa kebijakan ini bukan berarti pengurangan beban kerja atau tambahan hari libur. Pengurangan jam kerja di kantor dialihkan menjadi sistem Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja.
“ASN boleh melakukan aktivitas lain, asalkan perangkat komunikasi tetap aktif untuk memantau dan menyelesaikan pekerjaan kantor. Meskipun koordinasi dilakukan melalui ponsel, pelayanan kepada masyarakat tidak boleh tertunda,” tegasnya. Ia juga menginstruksikan pimpinan OPD untuk menginventarisasi target kerja yang harus diselesaikan tepat waktu.
Teknis Pelaksanaan dan Jam Kerja
Meski fleksibel, total waktu kerja efektif tetap dipatok minimal 37,5 jam per minggu atau 7,5 jam per hari. Untuk mendukung urusan administratif, pemerintah akan memaksimalkan penggunaan tanda tangan elektronik melalui aplikasi Srikandi.
Adapun rincian waktu kerja fleksibel tersebut adalah:
Senin: 08.00 – 17.00 WIT (Full di kantor).
Selasa – Kamis: 08.00 – 14.00 WIT (Di kantor), dilanjutkan 14.00 – 17.00 WIT (WFA).
Jumat: 08.00 – 11.30 WIT (Sepenuhnya WFA).
Presensi: Dilakukan tiga kali sehari (08.00, 14.00, dan 17.00 WIT).
Pengecualian untuk Layanan Publik Vital
Kebijakan fleksibilitas ini tidak berlaku bagi instansi pelayanan publik spesifik seperti Rumah Sakit, UPT Puskesmas, dan Unit Pemadam Kebakaran. Instansi tersebut tetap menjalankan tugas selama 6 hari kerja dengan pengaturan jam yang ditentukan oleh pimpinan unit masing-masing.
ASN yang menjalankan jam kerja fleksibel wajib merespons setiap pesan, telepon, maupun koordinasi dari atasan dan rekan kerja demi menjamin kelancaran roda pemerintahan.










