TIDORE — Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, secara resmi menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2026. Penandatanganan tersebut dilakukan bersama Ketua DPRD, H. Ade Kama, dalam Rapat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan I Tahun 2026–2027 di Gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan, Rabu (16/9/2026).
Rapat paripurna yang berlangsung khidmat tersebut dihadiri oleh 21 dari 25 anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, Plt. Kepala BNN, para Asisten, Staf Ahli Wali Kota, serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam pidatonya, Wali Kota menegaskan bahwa Perubahan KUA dan PPAS bukan sekadar penyesuaian angka dalam dokumen penganggaran.
”Perubahan ini merupakan instrumen kebijakan untuk memastikan perencanaan dan penganggaran daerah tetap adaptif, realistis, kredibel, serta responsif terhadap perkembangan ekonomi, kemampuan fiskal, dan kebutuhan pelayanan masyarakat,” tegas Muhammad Sinen.
Mantan Wakil Wali Kota Tidore dua periode ini menjelaskan bahwa perubahan kebijakan fiskal nasional, penyesuaian dana transfer ke daerah, dan kebutuhan pembiayaan pelayanan dasar menuntut Pemerintah Kota (Pemkot) melakukan penyesuaian secara cermat dan terukur. Pengelolaan fiskal harus senantiasa mengedepankan prinsip kehati-hatian, prioritas, dan keberlanjutan.
Ia juga menekankan bahwa efisiensi fiskal tidak boleh dimaknai sekadar pengurangan belanja.
”Efisiensi harus dipahami sebagai kemampuan pemerintah daerah dalam menghasilkan manfaat dan keluaran pembangunan yang optimal dengan sumber daya yang ada. Penghematan tidak boleh mengurangi substansi pelayanan dasar maupun menghambat pencapaian indikator pembangunan,” lanjutnya.
Dari sisi pendapatan, Pemkot terus mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), penguatan basis data pajak dan retribusi, serta peningkatan kepatuhan wajib pajak. Sementara dari sisi belanja, setiap program diwajibkan memiliki indikator kinerja yang jelas.
Apresiasi DPRD dan Penegasan Keras untuk OPD
Dalam kesempatan tersebut, Muhammad Sinen menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, atas pembahasan yang berlangsung konstruktif.
”Perbedaan pandangan selama pembahasan adalah hal yang wajar dalam demokrasi. Yang terpenting, semuanya bermuara pada satu tujuan: kepentingan masyarakat dan kemajuan Kota Tidore Kepulauan,” ujarnya.
Namun, di hadapan jajaran pimpinan OPD, Wali Kota menyampaikan penegasan keras terkait penggunaan anggaran.
”Tidak boleh ada program yang dilaksanakan tanpa perencanaan matang. Tidak boleh ada anggaran yang digunakan tanpa ukuran kinerja jelas, dan tidak boleh ada belanja daerah yang tidak berkontribusi pada sasaran pembangunan. Setiap pimpinan OPD harus memastikan anggarannya menghasilkan output dan outcome yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Mengakhiri pidatonya, Wali Kota mengajak seluruh pihak memperkuat sinergi dan kolaborasi serta menempatkan masyarakat bukan hanya sebagai penerima manfaat, melainkan juga bagian dari perencanaan dan pengawasan.
”Di tengah keterbatasan fiskal, kita dituntut bekerja lebih terencana, terukur, inovatif, dan berorientasi hasil. Tinggalkan pola kerja rutinitas. Mari jadikan keterbatasan ini bukan sebagai hambatan, melainkan momentum pembenahan. Kesepakatan hari ini harus menjadi landasan untuk menghadirkan pemerintahan yang bekerja nyata dan anggaran yang bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, H. Ade Kama, menyampaikan bahwa Perubahan KUA-PPAS merupakan bagian dari penyesuaian kebijakan anggaran terhadap dinamika pelaksanaan APBD 2026 agar tetap realistis.
”Dalam kondisi fiskal yang menuntut efisiensi, kita harus makin cermat menentukan prioritas. Efisiensi tidak semata-mata mengurangi belanja, melainkan bagaimana anggaran yang ada dapat digunakan secara efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Ade Kama.
Acara dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS 2026 oleh Wali Kota dan Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan.










Copyright © 2024 Famili Setia Media - Published by