Rabu, 28 Oktober 2026
Gamalama Citra Media
Advertisement Banner
  • Hukum
  • Politik
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Pemerintah
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Hukum
  • Politik
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Pemerintah
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Abaikan Pembatasan Hari Jumat, Pelaku Usaha dan Transportasi di Tidore Terancam Pencabutan Izin

Teras Matubu oleh Teras Matubu
28 September 2026
di Berita, Daerah, Tikep
0
Abaikan Pembatasan Hari Jumat, Pelaku Usaha dan Transportasi di Tidore Terancam Pencabutan Izin
4
Dilihat
Bagikan ke FacebookBagikan ke Whatsapp

TIDORE – Pemerintah Kota (Pemkot) Tidore Kepulauan bersikap tegas dalam menerapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Pembatasan Aktivitas Pemerintahan dan Masyarakat pada Hari Jumat. Setelah melalui masa sosialisasi, Pemkot kini menyiapkan sanksi bagi pedagang, pelaku usaha, hingga penyedia transportasi umum yang masih membandel.

​Penegasan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo, saat memimpin Rapat Evaluasi Penerapan Perwali Nomor 24 Tahun 2026 bersama para Asisten, Staf Ahli, dan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Ruang Rapat Wali Kota, Senin (28/9/2026).

​”Sudah tiga kali Jumat Pemkot Tidore melalui OPD terkait memantau langsung pasar dan pusat perbelanjaan untuk bersosialisasi. Namun, aturan ini belum sepenuhnya dipatuhi tepat waktu. Masih ditemukan aktivitas pedagang maupun transportasi umum jelang salat Jumat,” ujar Ismail.

​Ismail mengungkapkan, alasan utama ketidakpatuhan tersebut adalah kondisi pasar yang masih ramai pembeli, sehingga pedagang tetap melayani transaksi. Untuk menertibkan hal ini, Pemkot tidak lagi sekadar memberi imbauan.

​”Pada Jumat keempat mendatang, sanksi tegas mulai diberlakukan. Sanksinya bertahap, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga pencabutan izin usaha maupun izin trayek. Kami berharap masyarakat dan pedagang mematuhi aturan ini agar saat jam pembatasan berlaku, tidak ada lagi aktivitas jual beli di toko maupun pasar,” tegasnya.

​Ia menambahkan, pembatasan aktivitas ini pada dasarnya bertujuan membentuk pembiasaan dan kedisiplinan. Jika kesadaran masyarakat telah terbangun menjadi budaya, penerapan Perwali dapat berjalan optimal secara mandiri.

​”Selain sosialisasi berkelanjutan, sanksi perlu diterapkan. Harapannya, ke depan masyarakat dapat mematuhi pembatasan ini secara kesadaran penuh tanpa harus diawasi terus-menerus,” tambahnya.

​Sebagai tindak lanjut dari rapat evaluasi ini, Dinas Perindagkop dan Dinas Perhubungan akan menyebarkan surat pemberitahuan serta selebaran (flyer) panduan Perwali kepada para pemilik tempat usaha, Organda, dan pengurus bentor. Selain itu, Dinas Perhubungan juga akan memasang spanduk imbauan Perwali di sejumlah titik pelabuhan penyeberangan.

Tags: Hari JumatPelaku UsahaPembatasanPencabutan IzinTerancamTidoreTransportasi
Advertisement Banner
Berita Sebelumnya

Pemkot Tidore Intensifkan Pengawasan Pembatasan Aktivitas Hari Jumat

Berita Berikutnya

​25 Tahun Universitas Nuku: Usung Visi Inovasi Kepulauan Berlandaskan Spirit Nuku

Teras Matubu

Teras Matubu

TerkaitPostingan

TP PKK Kota Tidore Kepulauan Borong Sejumlah Juara di Ajang HKG ke-54 Tingkat Provinsi Maluku Utara
Berita

TP PKK Kota Tidore Kepulauan Borong Sejumlah Juara di Ajang HKG ke-54 Tingkat Provinsi Maluku Utara

27 Oktober 2026
Kontingen TP PKK Tidore Ikuti Seminar Parenting Shahnaz Haque di Rangkaian HKG Malut 2026
Berita

Kontingen TP PKK Tidore Ikuti Seminar Parenting Shahnaz Haque di Rangkaian HKG Malut 2026

23 Oktober 2026
Wali Kota Tidore Kepulauan Terima Penghargaan di Peringatan Hari Santri Nasional 2026
Berita

Wali Kota Tidore Kepulauan Terima Penghargaan di Peringatan Hari Santri Nasional 2026

23 Oktober 2026
Muat lebih banyak
Berita Berikutnya
​25 Tahun Universitas Nuku: Usung Visi Inovasi Kepulauan Berlandaskan Spirit Nuku

​25 Tahun Universitas Nuku: Usung Visi Inovasi Kepulauan Berlandaskan Spirit Nuku

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi Berita

Sukseskan Revitalisasi Bahasa Daerah, Wali Kota Tidore Raih Penghargaan Balai Bahasa Malut

Sukseskan Revitalisasi Bahasa Daerah, Wali Kota Tidore Raih Penghargaan Balai Bahasa Malut

2 bulan yang lalu
Dapat Rekomendasi PKB, MASIAMAN Punya Amunisi 15 Kursi

Dapat Rekomendasi PKB, MASIAMAN Punya Amunisi 15 Kursi

2 tahun yang lalu

Jangan Lewatkan

TP PKK Kota Tidore Kepulauan Borong Sejumlah Juara di Ajang HKG ke-54 Tingkat Provinsi Maluku Utara

TP PKK Kota Tidore Kepulauan Borong Sejumlah Juara di Ajang HKG ke-54 Tingkat Provinsi Maluku Utara

27 Oktober 2026
Kontingen TP PKK Tidore Ikuti Seminar Parenting Shahnaz Haque di Rangkaian HKG Malut 2026

Kontingen TP PKK Tidore Ikuti Seminar Parenting Shahnaz Haque di Rangkaian HKG Malut 2026

23 Oktober 2026
Wali Kota Tidore Kepulauan Terima Penghargaan di Peringatan Hari Santri Nasional 2026

Wali Kota Tidore Kepulauan Terima Penghargaan di Peringatan Hari Santri Nasional 2026

23 Oktober 2026
Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi, Pemkot Tidore Susun RDTR Oba Tengah dan Bandara Sultan Nuku

Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi, Pemkot Tidore Susun RDTR Oba Tengah dan Bandara Sultan Nuku

21 Oktober 2026

Famili Setia Media menyajikan informasi akurat, terbaru, dan objektif. Berkomitmen pada kualitas jurnalistik, media kami menjadi sumber berita utama bagi masyarakat Maluku.

Ikuti kami di :

Copyright © 2024 Famili Setia Media - Published by Enika

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Hukum
  • Politik
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Pemerintah

Copyright © 2024 Famili Setia Media - Published by Enika