TIDORE – Pemerintah Kota (Pemkot) Tidore Kepulauan bersikap tegas dalam menerapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Pembatasan Aktivitas Pemerintahan dan Masyarakat pada Hari Jumat. Setelah melalui masa sosialisasi, Pemkot kini menyiapkan sanksi bagi pedagang, pelaku usaha, hingga penyedia transportasi umum yang masih membandel.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo, saat memimpin Rapat Evaluasi Penerapan Perwali Nomor 24 Tahun 2026 bersama para Asisten, Staf Ahli, dan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Ruang Rapat Wali Kota, Senin (28/9/2026).
”Sudah tiga kali Jumat Pemkot Tidore melalui OPD terkait memantau langsung pasar dan pusat perbelanjaan untuk bersosialisasi. Namun, aturan ini belum sepenuhnya dipatuhi tepat waktu. Masih ditemukan aktivitas pedagang maupun transportasi umum jelang salat Jumat,” ujar Ismail.
Ismail mengungkapkan, alasan utama ketidakpatuhan tersebut adalah kondisi pasar yang masih ramai pembeli, sehingga pedagang tetap melayani transaksi. Untuk menertibkan hal ini, Pemkot tidak lagi sekadar memberi imbauan.
”Pada Jumat keempat mendatang, sanksi tegas mulai diberlakukan. Sanksinya bertahap, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga pencabutan izin usaha maupun izin trayek. Kami berharap masyarakat dan pedagang mematuhi aturan ini agar saat jam pembatasan berlaku, tidak ada lagi aktivitas jual beli di toko maupun pasar,” tegasnya.
Ia menambahkan, pembatasan aktivitas ini pada dasarnya bertujuan membentuk pembiasaan dan kedisiplinan. Jika kesadaran masyarakat telah terbangun menjadi budaya, penerapan Perwali dapat berjalan optimal secara mandiri.
”Selain sosialisasi berkelanjutan, sanksi perlu diterapkan. Harapannya, ke depan masyarakat dapat mematuhi pembatasan ini secara kesadaran penuh tanpa harus diawasi terus-menerus,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut dari rapat evaluasi ini, Dinas Perindagkop dan Dinas Perhubungan akan menyebarkan surat pemberitahuan serta selebaran (flyer) panduan Perwali kepada para pemilik tempat usaha, Organda, dan pengurus bentor. Selain itu, Dinas Perhubungan juga akan memasang spanduk imbauan Perwali di sejumlah titik pelabuhan penyeberangan.










Copyright © 2024 Famili Setia Media - Published by