Rabu, 28 Oktober 2026
Gamalama Citra Media
Advertisement Banner
  • Hukum
  • Politik
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Pemerintah
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Hukum
  • Politik
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Pemerintah
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Bukan Sekadar Kewajiban Hukum, Harita Nickel Transformasikan Reklamasi Jadi Komitmen Pemulihan Ekosistem

Teras Matubu oleh Teras Matubu
2 Januari 2026
di Berita, Daerah, Halsel
0
Bukan Sekadar Kewajiban Hukum, Harita Nickel Transformasikan Reklamasi Jadi Komitmen Pemulihan Ekosistem
27
Dilihat
Bagikan ke FacebookBagikan ke Whatsapp

Jakarta- Di tengah tuntutan global akan praktik pertambangan yang berkelanjutan (responsible mining), paradigma mengenai reklamasi pascatambang di Indonesia mulai bergeser. Tidak lagi sekadar dipandang sebagai syarat administratif untuk mempertahankan izin operasi, reklamasi kini bertransformasi menjadi strategi inti perusahaan untuk memulihkan fungsi vital lingkungan.

Selama bertahun-tahun, istilah reklamasi sering kali disalah artikan oleh banyak pihak sebagai aktivitas penghijauan semata, atau sekadar menanam pohon di atas lahan bekas galian agar terlihat kembali asri. Namun, pendekatan Harita Nickel melampaui pemahaman visual tersebut.

Pengamat Ilmu Lingkungan Universitas Indonesia (UI), Dr. Tri Edhi Budhi Soesilo, M.Sc., dalam wawancaranya menekankan bahwa reklamasi yang benar harus dikembalikan pada definisi legal yang kuat, yakni UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Reklamasi adalah kegiatan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya,” ujar Tri Edhi.

Ia menggarisbawahi bahwa kata kunci dari seluruh upaya ini adalah “berfungsi kembali”. Artinya, keberhasilan reklamasi diukur dari pulihnya interaksi, interdependensi, dan harmoni antar-elemen alam di lokasi tersebut.

Pandangan ahli inilah yang menjadi basis operasional Harita Nickel di lapangan, memastikan bahwa setiap langkah reklamasi memiliki dampak ekologis yang terukur.

Melalui operasi pertambangannya di Pulau Obi, Halmahera Selatan, Harita Nickel menempatkan diri sebagai salah satu pionir yang menerjemahkan kewajiban hukum menjadi komitmen etis pemulihan ekosistem secara menyeluruh.

Harita Nickel menyadari aktivitas ekstraksi sumber daya alam, khususnya di sektor hulu, secara alamiah membuka tutupan vegetasi dan mengupas lapisan tanah. Hal ini tidak hanya mengubah rona bentang alam, tetapi juga memutus rantai fungsi ekologis yang ada di dalamnya. Oleh karena itu, tanggung jawab perusahaan tidak berhenti pada saat bijih nikel berhasil dimurnikan di hilir, melainkan berlanjut hingga lahan bekas tambang mampu “bernapas” dan berfungsi kembali.

“Menyadari bahwa fungsi ekosistem pada awalnya terganggu, maka sudah menjadi kewajiban pemegang IUP untuk memulihkannya. Di situlah letak urgensi sesungguhnya,” pungkas Tri Edhi. (Red)

Tags: Harita NickelReklamasi
Advertisement Banner
Berita Sebelumnya

Resmi Berakhir, Lokal Fest 2025 di Tidore Tidak Sekedar Hiburan, Tetapi Semangat Anak Muda yang Berdampak pada Ekonomi Kreatif

Berita Berikutnya

Walikota Tikep Muhammad Sinen, Pimpin Apel Gabungan Perdana Tahun 2026

Teras Matubu

Teras Matubu

TerkaitPostingan

TP PKK Kota Tidore Kepulauan Borong Sejumlah Juara di Ajang HKG ke-54 Tingkat Provinsi Maluku Utara
Berita

TP PKK Kota Tidore Kepulauan Borong Sejumlah Juara di Ajang HKG ke-54 Tingkat Provinsi Maluku Utara

27 Oktober 2026
Kontingen TP PKK Tidore Ikuti Seminar Parenting Shahnaz Haque di Rangkaian HKG Malut 2026
Berita

Kontingen TP PKK Tidore Ikuti Seminar Parenting Shahnaz Haque di Rangkaian HKG Malut 2026

23 Oktober 2026
Wali Kota Tidore Kepulauan Terima Penghargaan di Peringatan Hari Santri Nasional 2026
Berita

Wali Kota Tidore Kepulauan Terima Penghargaan di Peringatan Hari Santri Nasional 2026

23 Oktober 2026
Muat lebih banyak
Berita Berikutnya
Walikota Tikep Muhammad Sinen, Pimpin Apel Gabungan Perdana Tahun 2026

Walikota Tikep Muhammad Sinen, Pimpin Apel Gabungan Perdana Tahun 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi Berita

Pimpin Upacara HUT RI di Rutan Soasiu, Wali Kota Tidore Serahkan Remisi untuk 76 WBP

Pimpin Upacara HUT RI di Rutan Soasiu, Wali Kota Tidore Serahkan Remisi untuk 76 WBP

2 bulan yang lalu
Wakil Walikota Tikep Ahmad Laiman Terima Kedatangan Tim Uji Petik Inovasi Kementerian Dalam Negri

Wakil Walikota Tikep Ahmad Laiman Terima Kedatangan Tim Uji Petik Inovasi Kementerian Dalam Negri

11 bulan yang lalu

Jangan Lewatkan

TP PKK Kota Tidore Kepulauan Borong Sejumlah Juara di Ajang HKG ke-54 Tingkat Provinsi Maluku Utara

TP PKK Kota Tidore Kepulauan Borong Sejumlah Juara di Ajang HKG ke-54 Tingkat Provinsi Maluku Utara

27 Oktober 2026
Kontingen TP PKK Tidore Ikuti Seminar Parenting Shahnaz Haque di Rangkaian HKG Malut 2026

Kontingen TP PKK Tidore Ikuti Seminar Parenting Shahnaz Haque di Rangkaian HKG Malut 2026

23 Oktober 2026
Wali Kota Tidore Kepulauan Terima Penghargaan di Peringatan Hari Santri Nasional 2026

Wali Kota Tidore Kepulauan Terima Penghargaan di Peringatan Hari Santri Nasional 2026

23 Oktober 2026
Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi, Pemkot Tidore Susun RDTR Oba Tengah dan Bandara Sultan Nuku

Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi, Pemkot Tidore Susun RDTR Oba Tengah dan Bandara Sultan Nuku

21 Oktober 2026

Famili Setia Media menyajikan informasi akurat, terbaru, dan objektif. Berkomitmen pada kualitas jurnalistik, media kami menjadi sumber berita utama bagi masyarakat Maluku.

Ikuti kami di :

Copyright © 2024 Famili Setia Media - Published by Enika

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Hukum
  • Politik
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Pemerintah

Copyright © 2024 Famili Setia Media - Published by Enika