TIDORE- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara, menggelar Paripurna Ke-10 Masa Persidangan I Tahun 2024-2025, dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Kota Tidore Kepulauan Tahun 2025.
Paripurna ini dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Sekretaris Daerah, Para Asisten Sekda, Staf Ahli Walikota, beserta Pimpinan OPD.
Paripurna ini untuk pengambilan keputusan atas Rancangan KUA-PPAS 2025 menjadi KUA PPAS Kota Tidore Kepulauan Tahun 2025.
Dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara, merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 89 ayat (1), bahwa Kepala Daerah menyusun rancangan KUA dan PPAS berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dengan mengacu pada pedoman penyusunan APBD.
Selanjutnya Pasal 90 ayat (1) dan (2) pada Peraturan Pemerintah yang sama, menyebutkan bahwa Rancangan KUA dan PPAS dibahas dan disepakati bersama antara Kepala Daerah dan DPRD. Kemudian Kesepakatan terhadap rancangan KUA dan PPAS ditandatangani oleh Kepala Daerah dan pimpinan DPRD.
Paripurna ini dilaksanakan pada tanggal 15 November 2024, di Ruang Paripurna DPRD Kota Tidore Kepulauan. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD, Bapak Drs. Hi. ADE KAMA, Pembacaan Rancangan Keputusan DPRD oleh Sekretaris DPRD dan Pidato Walikota yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah.
Berikut ini, uraian Ringkasan Keputusan DPRD:
I. PENDAPATAN DAERAH, sebesar Rp. 1.083.656.437.347,-
II. BELANJAH DAERAH, sebesar Rp. 1.162.138.337.242,- DEFISIT Rp. 78.481.900.242,-
III. PEMBIAYAAN DAERAH, yang terdiri dari : Penerimaan Pembiayaan Rp. 82.481.900.242,– Pengeluaraan Pembiayaan Rp. 4.000.000.000,-
Pembiayaan Netto Rp. 78.481.900.242,- Sisa Lebih Pembiayaan AnggaranD aerah Tahun Berkenan Rp. 0,- (Red)










Copyright © 2024 Famili Setia Media - Published by