TIDORE- Anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara, menggelar rapat Paripurna Ke-13 Masa Persidangan I Tahun 2024-2025, dengan agenda Jawaban Walikota terhadap Penyampaian Pandangan Umum Fraksi DPRD atas Ranperda tentang APBD Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2025, yang dilaksanakan pada tanggal 20 November 2024, di Ruang Paripurna DPRD Kota Tidore Kepulauan
Sekertaris Dewan Kota Tidore Kepulauan, Rudy Ipaenin mengatakan, Rapat Paripurna ini dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Sekretaris Daerah, Para Asisten Sekda, Staf Ahli Walikota, beserta Pimpinan OPD
Paripurna ini adalah Penyampaian Jawaban Walikota terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD dari NASDEM, sedangkan Fraksi PDIP, PKB dan DKI, secara Umum menyetujui untuk ditindaklanjuti.
“Penyampaian jawaban Kepala Daerah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi merupakan bagian dari mekanisme formal sesuai dengan tingkat-tingkat pembicaraan dalam rangka pembentukan Peraturan Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan DPRD Tentang Tata Tertib DPRD Kota Tidore Kepulauan,” kata Rudy
Setiap catatan, pernyataan, tanggapan, saran, kritik maupun pokok-pokok pikiran yang disampaikan oleh DPRD dalam rangka untuk memboboti Ranperda APBD Tahun Anggaran 2025 secara konstruktif dan komperhensif.
Sebagai kewajiban dari setiap Penyelenggaran Pemerintahan di daerah harus mendorong pengelolaan keuangan daerah secara tertib, taat pada peraturan perudang-undangan, efisiensi, ekonomis, efektif, tranparan, serta bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD, Drs. Hi. ADE KAMA. Sebagai Pimpinan Rapat, Ketua DPRD mempersilahkan Walikota dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Daerah.
Jawaban Walikota atas Catatan dan Rekomendasi dari Fraksi DPRD yang disampaikan mengenai Pendapatan, Pemerintah Daerah masih mengandalkan Transfer Pusat tetapi tetap berkomitmen untuk meningkatkan PAD. Selainitu, Pembangunan Infrastruktur masih berorientasi pada pembangunan ekonomi, peningkatan sarana dan prasarana pelayanan dasar.
Pemerintah Daerah juga mendorong OPD pengelola pajak dan retribusi untuk meningkatkan PAD dengan melakukan perbaikan sarana dan prasarana dalam peningkaytan pengawasan serta pemberian insentif pada petugas.
Terkait kebijakan pemulihan ekonomi dan penanganan inflasi fiskal, Pemda telah mendapatkan Dana Insentif Fiskal dari Pemerintah Pusat khususnya menyangkut dengan percepatan penyerapan belanja daerah dan produk dalam negeri, serta pemberdayaan usaha mikro dan kecil. Tentunya dalam penyusunan tetap merujuk pada Dokumen Perencanaan RPJMD 2021-2026. (Red)










