TIDORE – Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, bergerak cepat merespons keluhan warga Desa Akekolano, Kecamatan Oba Utara, terkait persoalan hak kepemilikan tanah. Didampingi jajaran terkait, orang nomor satu di Tidore ini langsung mendatangi Kantor Pertanahan Kota Tidore Kepulauan di Kelurahan Tomagoba, Senin (4/5/26).
Pertemuan tersebut bertujuan untuk mencari solusi atas sengketa lahan pertanian seluas 2 hektare. Lahan tersebut awalnya merupakan aset Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) yang diserahkan ke Pemkot Tidore pasca-pemekaran. Namun, saat pendataan aset dilakukan, ditemukan adanya sertifikat kepemilikan atas nama pribadi di dalam lahan tersebut yang diduga milik mantan pejabat Pemkot Tidore.
”Pagi tadi, Kepala Desa dan tokoh masyarakat menemui saya di ruang kerja. Karena saya tidak ingin ada gejolak di masyarakat, saya meminta mereka menyerahkan urusan ini kepada saya untuk dikoordinasikan langsung dengan Kepala Kantor Pertanahan agar ditemukan solusinya,” ujar Muhammad Sinen kepada awak media.
Wali Kota menjelaskan, berdasarkan pengakuan warga dan bukti yang ada, lahan tersebut sejatinya milik masyarakat yang dahulu dipinjam-pakaikan kepada Pemkab Halteng untuk kebun percontohan. Namun, seiring waktu, lahan itu justru tercatat sebagai aset daerah.
”Jika terbukti benar itu milik masyarakat, maka selaku Pemerintah Daerah, kami akan mengembalikan aset tersebut kepada warga yang berhak,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tidore, Samsudin Abubakar, menyatakan akan segera melakukan analisis data dan identifikasi lapangan. Ia menekankan perlunya dukungan data aset dari Pemkot untuk diteliti lebih lanjut.
”Kami butuh bukti aset sebagai dasar penelitian. Hasil identifikasi lapangan nantinya akan kami rekomendasikan kepada Pak Wali Kota,” jelas Samsudin.
Terkait adanya sertifikat perorangan di atas lahan aset tersebut, Samsudin menilai hal itu sebagai persoalan administrasi yang biasa terjadi jika ada klaim sepihak di masa lalu.
”Dahulu, jika ada yang mengajukan secara sepihak, secara administrasi tidak bisa langsung kami tolak. Namun, dengan adanya laporan bahwa lahan ini adalah aset pemerintah atau milik warga, kami akan meneliti kembali status hukumnya,” pungkasnya.










