Minggu, 5 April 2026
Gamalama Citra Media
Advertisement Banner
  • Hukum
  • Politik
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Pemerintah
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Hukum
  • Politik
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Pemerintah
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Hukum

Ini Alasan Hakim Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi-TPPU

Teras Matubu oleh Teras Matubu
30 Agustus 2024
di Hukum
0
Saksi Ungkap Ada Grup WA Namanya ‘Saya Ganti Kalian’ di Kementan Era SYL
0
Dilihat
Bagikan ke FacebookBagikan ke Whatsapp

Terasmatubu.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengabulkan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan hakim agung nonaktif Gazalba Saleh. Apa pertimbangan hakim?

Awalnya, hakim menjelaskan bahwa KPK adalah lembaga yang juga memiliki tugas penuntutan. Perintah penuntutan yang dilakukan jaksa KPK, di bawah perinyah Direktur Penuntutan KPK.

Namun, menurut hakim Direktur Penuntutan KPK tidak pernah mendapat pendelegasian kewenangan dari Jaksa Agung RI.

“Menimbang bahwa meskipun KPK secara kelembagaan memiliki tugas dan fungsi penuntutan namun jaksa yang ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal ini Direktur Penuntutan KPK tidak pernah mendapatkan pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung RI selaku penuntut umum tertinggi sesuai dengan asas single prosecution system,” kata hakim anggota Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (27/5/2024).

Hakim mengatakan syarat pendelegasian itu dalam perkara Gazalba tak terpenuhi. Sehingga, kata hakim, jaksa KPK tidak berwenang melakukan penuntutan kepada hakim agung nonaktif tersebut.

“Menimbang bahwa surat perintah Jaksa Agung RI tentang penugasan jaksa untuk melaksanakan tugas di lingkungan KPK dalam jabatan Direktur Penuntutan pada Sekretaris Jenderal KPK tidak definitif,” kata hakim Rianto.

“Artinya, tidak disertai pendelegasian wewenang sebagai penuntut umum, dan tidak adanya keterangan (penjelasan) tentang pelaksanaan wewenang serta instruksi (petunjuk) tentang penggunaan wewenang. Sehingga dengan tidak terpenuhinya syarat-syarat pendelegasian tersebut di atas, maka menurut pendapat majelis hakim Direktur Penuntutan KPK tidak memiliki kewenangan sebagai penuntut umum, dan tidak berwenang melakukan penuntutan perkara tindak pidana korupsi serta TPPU,” ujarnya.

Hakim mengatakan jaksa yang melakukan penuntutan kasus Gazalba harus memiliki surat perintah dari Direktur Penuntutan KPK, tetapi Direktur Penuntutan KPK sendiri menurut hakim tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penuntutan kasus Gazalba lantaran. Sebab, tidak mendapat surat perintah pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung.

Karena itu, hakim menyatakan jaksa KPK yang menangani kasus Gazalba juga tidak berwenang melakukan penuntuan terhadap Gazalba.

“Menimbang bahwa setiap jaksa pada KPK yang bertindak sebagai penuntut umum dalam melakukan penuntutan setiap perkara tindak pidana korupsi dan TPPU adalah berdasarkan surat perintah Direktur Penuntutan KPK. Padahal Direktur Penuntutan KPK sebagaimana sudah dipertimbangkan di atas, tidak memiliki kewenangan sebagai penuntut umum dan tidak berwenang melakukan penuntutan perkara tindak pidana korupsi dan TPPU. Sehingga jaksa pada KPK juga tidak berwenang melakukan penuntutan setiap perkara tindak pidana korupsi dan TPPU,” jelasnya.

Dalam putusan selanya, hakim mempertimbangkan Pasal 18 ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Agung. Dia mengatakan surat perintah penunjukan penuntut umum harus diterbitkan lebih dulu sebelum melakukan penuntutan.

“Menimbang bahwa sedangkan surat perintah Jaksa Agung RI sebagaimana dalam pendapat penuntut umum atas keberatan Terdakwa/ Tim penasehat hukum Gazalba Saleh adakah jaksa Agung menunjuk jaksa untuk bertugas di KPK, dan tidak serta merta berwenang sebagai penuntut umum dalam perkara atas nama Gazalba Saleh karena harus terlebih dahulu diterbitkan surat perintah penunjukan penuntut umum untuk menyelesaikan perkara dari Direktur Penuntutan KPK, padahal Direktur Penuntutan KPK belum mendapatkan pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung RI selaku penuntut umum tertinggi berdasarkan Pasal 18 ayat 1 UU RI No 11 tahun 2021,” ujarnya.

Penegasan Hakim

Ketua majelis hakim Fahzal Hendri mengatakan perkara Gazalba tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian pokok perkara lantaran syarat formil. Dia mengatakan jaksa KPK dapat mengajukan kembali jika syarat administrasi berupa surat petunjuk pendelegasian wewenang penuntutan dari Jaksa Agung itu sudah dipenuhi.

“Jadi ini tidak masuk kepada pokok perkara, biar saya jelaskan, ini hanya persyaratan kalau ada surat itu, sudah ada surat itu bisa diajukan lagi. Jadi hanya formalitasnya aja, jadi karena ini yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa maka akan kami pertimbangkan. Dan putusannya seperti itu,” kata Hakim Fahzal.

“Kira-kira begitu ya penuntut umum, silakan dilengkapi surat-suratnya, administrasinya, pendelegasiannya, kalau ada, diajukan lagi bisa kok. Ini hanya formalitas aja,” lanjutnya.

Sebelumnya, Gazalba Saleh didakwa jaksa KPK menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Gazalba didakwa menerima gratifikasi secara bersama-sama senilai Rp 650 juta.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, menerima gratifikasi yaitu menerima uang sejumlah Rp 650.000.000,00 dari Jawahirul Fuad terkait perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022, yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, yaitu berhubungan dengan jabatan Terdakwa selaku Hakim Agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia,” kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di PN Tipikor Jakarta, Senin (6/5/2023).

Jaksa KPK mengatakan gratifikasi itu diterima Gazalba dari Jawahirul Fuad terkait perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022. Jawahirul merupakan pemilik usaha UD Logam Jaya yang mengalami permasalahan hukum terkait pengelolaan limbah B3 tanpa izin dan diputus bersalah dengan vonis 1 tahun penjara.

Sumber : Detik.com
Advertisement Banner
Berita Sebelumnya

Saksi Ungkap Ada Grup WA Namanya ‘Saya Ganti Kalian’ di Kementan Era SYL

Berita Berikutnya

KPK Minta Sidang Praperadilan Sekjen DPR soal Penyitaan Ditunda

Teras Matubu

Teras Matubu

TerkaitPostingan

Pelantikan Pejabat Pemasyarakatan, David Lekatompessy Resmi Nakhoda Lapas Kelas IIB Sanana
Berita

Pelantikan Pejabat Pemasyarakatan, David Lekatompessy Resmi Nakhoda Lapas Kelas IIB Sanana

14 Desember 2025
Tahun 2026 Klinik Rehabilitasi Mandiri Bakal Dibangun di Kota Tidore
Berita

Tahun 2026 Klinik Rehabilitasi Mandiri Bakal Dibangun di Kota Tidore

1 Mei 2025
Polresta Tidore Musnahkan Ratusan Kantong Minuman Keras 
Berita

Polresta Tidore Musnahkan Ratusan Kantong Minuman Keras 

30 April 2025
Muat lebih banyak
Berita Berikutnya
Saksi Ungkap Ada Grup WA Namanya ‘Saya Ganti Kalian’ di Kementan Era SYL

KPK Minta Sidang Praperadilan Sekjen DPR soal Penyitaan Ditunda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi Berita

Lantik Pengurus DWP Kota Tidore, Sekot Tidore Berharap Pengurus Berperan Nyata Sebagai Motivator

Lantik Pengurus DWP Kota Tidore, Sekot Tidore Berharap Pengurus Berperan Nyata Sebagai Motivator

9 bulan yang lalu
Dinas PMD Gandeng TP-PKK Tidore Ikut Fun Games HUT ke 80 RI Tahun 2025

Dinas PMD Gandeng TP-PKK Tidore Ikut Fun Games HUT ke 80 RI Tahun 2025

8 bulan yang lalu

Jangan Lewatkan

Gerak Cepat, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tinjau Korban Gempa dan Identifikasi Kerusakan Rumah Warga di Daratan Oba

Gerak Cepat, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tinjau Korban Gempa dan Identifikasi Kerusakan Rumah Warga di Daratan Oba

4 April 2026
Sikapi Dinamika di Halmahera Tengah, Muhammad Sinen Minta Warga Tidore Tak Terprovokasi

Sikapi Dinamika di Halmahera Tengah, Muhammad Sinen Minta Warga Tidore Tak Terprovokasi

3 April 2026
Kolaborasi Bersejarah: Ternate-Tidore Teken MoU Promosi Wisata dengan Hotel Borobudur & APEKSI

Kolaborasi Bersejarah: Ternate-Tidore Teken MoU Promosi Wisata dengan Hotel Borobudur & APEKSI

2 April 2026
Pascagempa M 7,6, Wali Kota Tidore Turun ke Lapangan Pantau Keamanan Warga

Pascagempa M 7,6, Wali Kota Tidore Turun ke Lapangan Pantau Keamanan Warga

2 April 2026

Famili Setia Media menyajikan informasi akurat, terbaru, dan objektif. Berkomitmen pada kualitas jurnalistik, media kami menjadi sumber berita utama bagi masyarakat Maluku.

Ikuti kami di :

Berita Terbaru

Gerak Cepat, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tinjau Korban Gempa dan Identifikasi Kerusakan Rumah Warga di Daratan Oba

Gerak Cepat, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tinjau Korban Gempa dan Identifikasi Kerusakan Rumah Warga di Daratan Oba

4 April 2026
Sikapi Dinamika di Halmahera Tengah, Muhammad Sinen Minta Warga Tidore Tak Terprovokasi

Sikapi Dinamika di Halmahera Tengah, Muhammad Sinen Minta Warga Tidore Tak Terprovokasi

3 April 2026

Kategori Berita

  • Berita (331)
  • Bisnis (3)
  • Budaya (13)
  • Daerah (673)
  • DPRD (7)
  • Ekonomi (2)
  • Halsel (45)
  • Halteng (12)
  • Hukum (24)
  • Iklan (1)
  • Kriminal (5)
  • Nasional (42)
  • Olahraga (8)
  • Pemerintah (34)
  • Pendidikan (14)
  • Peristiwa (8)
  • Politik (91)
  • Polri (2)
  • Semua Berita (15)
  • Sula (5)
  • Taliabu (3)
  • Teknologi (5)
  • Ternate (28)
  • Tikep (538)
  • TNI (8)
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Terkini, Akurat & Terpercaya

Copyright © 2024 Famili Setia Media - Published by Enika

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Hukum
  • Politik
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Pemerintah

Copyright © 2024 Famili Setia Media - Published by Enika