Foto: Kabid Dikdas, Junaidi Gailea
WEDA – Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Halmahera Tengah, Junaidi Gailea menegaskan bahwa tidak ada alasan apapun untuk memungut biaya pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Junaidi menjelaskan penyelenggaraan PPDB telah diatur secara tegas dalam ketentuan perundang-undangan.
Diantaranya Pasal 52 Huruf (h) PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Pasal 1 B1 Huruf (d) PP Nomor 17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 27 Permendikbud Nomor 1/2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK, serta Pasal 9 Ayat (1) Permendikbud Nomor 44/2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar.
Oleh karena itu lanjut Junaidi menyampaikan untuk menjadi perhatian Bapak/Ibu secara tegas bahwa tidak dibenarkan dengan alasan apapun untuk kemudian melakukan pungli dalam pelaksanaan PPDB pada satuan pendidikan. “Karena pungli adalah tindakan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya,” tugasnya.
Junaidi mengatakan pungli dapat diartikan sebagai suatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang (Pelaksana Pelayanan Publik) dengan cara meminta pembayaran uang yang tidak sesuai atau tidak ada aturan atas layanan yang diberikan kepada pengguna layanan.
Lebih lanjut Junaidi menyampaikan dalam waktu dekat Satuan Tugas (Satgas) Saiber Pungli akan turun monitoring ke satuan pendidikan di wilayah Halteng. “Maka kami harap ini menjadi perhatian serius dari masing-masing satuan pendidikan baik SD maupun SMP di wilayah Halmahera Tengah,” tegasnya lagi.
Dirinya berharap lewat pemberitaan dan sosialisasi yang telah disampaikan agar pihak sekolah tidak melakukan pungutan pada saat PPDB tersebut. “Lewat pemberitahuan ini kami sampaikan agar menjadi perhatian Bapak/Ibu kepala sekolah,” tutupnya. (red)











Copyright © 2024 Famili Setia Media - Published by