TIDORE- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Soasiu, memfasilitasi pertemuan antara Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham, Kanwil Kemenkumham Malut dan LBH Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) dengan warga binaan Rutan Soasiu. Selasa, (16/07/24).
Pertemuan ini berlangsung di ruang rapat Rutan Soasiu dengan tujuan memberikan sosialisasi pendampingan hukum kepada warga binaan yang belum memiliki pengacara.
Dalam pertemuan tersebut, hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham Kanwil Kemenkumham Malut, Aisyah Lailiyah, Kepala Rutan Kelas IIB Soasiu, Wayan Arya Budiartawan, dan Ketua Posbakumadin, Rusdi Bachmid bersama perwakilan warga binaan.
Dalam sosialisasi tersebut, Aisyah Lailiyah menyampaikan pentingnya layanan bantuan hukum bagi warga binaan yang belum memiliki pengacara, kita berharap apa yang diupayakan oleh Pemerintah saat ini dengan menyediakan layanan hukum gratis dapat bermanfaat untuk warga binaan.
“Fujuan dari layanan ini adalah agar warga binaan dapat menjalani proses hukum dengan adil dan mendapatkan pendampingan yang layak. Tentunya kami ingin setelah ini warga binaan menjadi orang yang lebih baik,” ujar Aisyah
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Soasiu, Wayan Arya Budiartawan, turut mengucapkan terima kasih atas kehadiran Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Posbakumadin.
“Terima kasih saya ucapkan kepada ibu Kadiv atas kehadirannya di sini untuk bertemu dengan warga binaan kami secara langsung, dan juga telah memberikan pemahaman bantuan hukum bagi tahanan dan narapidana, terutama yang belum paham,” ujar Arya.
Pertemuan ini diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi warga binaan Rutan Soasiu, dengan memastikan mereka mendapatkan pendampingan hukum yang layak dan adil, serta memotivasi mereka untuk menjadi pribadi yang lebih baik di masa mendatang.
“Pertemuan ini merupakan langkah konkret dalam memastikan hak-hak hukum bagi warga binaan untuk mendapatkan pendampingan Hukum yang layak dan adil.” Tandas Wayan. (Red)










