TIDORE – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, KPU Kota Tidore Kepulauan, melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mulai melakukan perekrutan calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Pendaftaran dimulai 17 hingga 28 September dan akan dilantik pada tujuh November dengan masa tugas hingga delapan Desember 2024.
Ketua PPK Kecamatan Oba Rustam Yusuf mengatakan, bagi masyarakat yang menghendaki menjadi anggota KPPS, dapat melakukan pendaftaran ke sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) desa dan kelurahan setempat. “Kami membutuhkan sebanyak tujuh anggota KPPS untuk setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dengan jumlah total 29 TPS yang terdiri dari 12 desa dan satu kelurahan di Kecamatan Oba Kota Tidore Kepulauan sedangkan khusus kebutuhan total anggota KPPS di Kecamatan Oba mencapai 203 orang anggota,” ungkap Ketua PPK Kecamatan Oba. Rustam Yusuf
Adapun persyaratannya yang harus di penuhi adalah pelamar berusia paling rendah 17 tahun dan maksimal 55 tahun, berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat, dan lain-lain.
KPU Kota Tidore melalui PPK Kecamatan Oba mengajak seluruh warga yang memenuhi persyaratan ini untuk berpartisipasi dalam pemilihan Kepala daerah dengan menjadi bagian sebagai penyelenggara di TPS yakni Kelompok Penyelenggara pemungutan Suara (KPPS). “Calon pendaftar diharapkan mendatangi sekretariat PPS desa dan kelurahan setempat untuk melakukan pendaftaran dan mengetahui informasi lebih lanjut terkait persyaratan yang diperlukan. Partisipasi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan pilkada yang jujur, adil, dan transparan,” tegasnya.
Dia juga menambahkan para petugas akan menerima honor sesuai keputusan dalam Rakornas KPU RI. Yakni Ketua KPPS Rp1.500.000 ribu, anggota KPPS Rp 1. 300.000. “Untuk informasi lebih lanjut mengenai syarat dan cara pendaftaran, warga dapat menghubungi kantor KPU kota Tidore Kepulauan, sekretariat PPS desa setempat, atau mengakses situs resmi KPU Kota Tidore Kepulauan,” ujarnya. (red)










