TIDORE – Usai dipercaya menjabat sebagai Ketua Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MPPKD) Kota Tidore Kepulauan, Sekretaris Daerah (Sekda) Ismail Dukomalamo menyatakan komitmennya untuk menuntaskan seluruh persoalan kerugian daerah yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sebagai langkah konkret, Ismail akan segera menggelar rapat internal bersama tim MPPKD guna menyusun langkah strategis dalam menangani kerugian daerah secara menyeluruh.
”Sejauh ini, berbagai temuan telah ditindaklanjuti oleh OPD terkait melalui Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM). Kedepannya, temuan BPK maupun permasalahan lain yang mengakibatkan kerugian daerah akan kami tindak lanjuti melalui sidang MPPKD,” ujar Ismail saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (26/1/2026).
Ismail menjelaskan bahwa MPPKD memiliki peran krusial dalam memproses informasi kerugian daerah, mulai dari melaksanakan persidangan hingga menentukan ada tidaknya unsur kerugian. Selain itu, majelis ini berwenang menetapkan beban ganti rugi serta menentukan pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
Tak hanya soal sanksi, MPPKD juga berwenang melakukan rehabilitasi atau pemulihan nama baik bagi pihak yang terbukti tidak bersalah. Sebaliknya, sanksi tegas akan dijatuhkan jika terbukti ada pelanggaran.
”Karena amanah ini baru saya terima, kami berencana melakukan konsultasi ke BPK serta studi banding ke daerah yang telah lebih dulu membentuk MPPKD,” tambahnya.
Langkah studi banding tersebut bertujuan untuk mendalami tata cara persidangan, teknik pembuktian, hingga proses eksekusi pengembalian kerugian daerah yang efektif. Harapannya, sistem yang ada di daerah lain dapat diadopsi dan disesuaikan di Kota Tidore Kepulauan demi profesionalitas kerja internal.
Selain penguatan MPPKD, Ismail mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Tidore juga tengah membentuk Tim Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR). Saat ini, draf SK pembentukan tim tersebut hanya tinggal menunggu ditandatangani oleh Wali Kota.
TPTGR berfungsi sebagai mekanisme administratif untuk memulihkan keuangan atau barang daerah yang hilang akibat tindakan melawan hukum atau kelalaian bendahara maupun pegawai negeri.
”Di bawah kepemimpinan Muhammad Sinen dan Ahmad Laiman, kami berkomitmen penuh untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, disiplin, dan transparan,” pungkas Ismail.










