TIDORE – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan menegaskan komitmennya dalam menempatkan kepuasan masyarakat sebagai prioritas utama dalam pelayanan publik. Hal ini disampaikan oleh Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, Ahmad Laiman, usai menghadiri pemaparan Opini Ombudsman RI terkait Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025.
Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara, Kamis (12/2/2026). Ahmad Laiman menekankan bahwa capaian yang diraih bukan sekadar mengejar penghargaan atau memenuhi standar formalitas semata.
“Pelayanan publik adalah kewajiban dasar pemerintah. Kami berkomitmen memberikan yang terbaik, bukan hanya demi status formal, tetapi sebagai wujud nyata pengawasan kinerja pemerintahan untuk menjamin kepuasan publik,” tegas Ahmad Laiman.
Meski Kota Tidore Kepulauan berhasil mempertahankan opini pelayanan publik yang baik, Ahmad mengingatkan seluruh jajaran perangkat daerah untuk tidak berpuas diri. Menurutnya, hasil penilaian ini harus menjadi motivasi untuk terus mengevaluasi dan mengawasi setiap unit layanan.
“Ini adalah pemantik bagi kami untuk terus mengamati kinerja perangkat daerah agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal dan transparan,” tambahnya.
Sebagai informasi, Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara menyerahkan hasil penilaian tahun 2025 kepada sejumlah instansi, termasuk Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Pemkot Tidore Kepulauan, serta Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara, Kepulauan Sula, dan Pulau Morotai.










