TIDORE – Tim Hukum Pasangan Muhammad Sinen dan Ahmad Laiman alias MASI AMAN, menyoroti sikap dan pernyataan Calon Waikota Nomor Urut 2, Samsul Rizal Hasdy terhadap Kepala Pasar Sarimalaha, Kota Tidore Kepulauan, Andi. Abd. Salam.
Dimana pernyataan Samsul Rizal yang mengatakan kepada Andi, dengan menyeret dua lembaga Institusi Negara, untuk dikerahkan memenangkan Pasangan Samsul Rizal Hasdy dan Adam Dano Jafar alias SAM ADA, tidak boleh dipandang remeh.
Pasalnya, pernyataan yang membawa nama Lembaga Negara ini mestinya harus dapat di pertanggungjawabkan, karena pernyataan tersebut menunjukan bahwa Paslon SAM-ADA telah menggiring Lembaga Negara kedalam politik praktis, padahal secara hukum dua lembaga negara dilarang ikut terlibat politik praktis.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia pada pasal 2 junto pasal 39 Prajurit dilarang terlibat dalam politik praktis.
Begitupun dengan POLRI, yang juga secara hukum dilarang terlibat dalam politik praktis, ini ditegaskan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pasal 28 ayat (1) menyatakan Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
“Pernyataan Samsul kepada Andi (Kepala Pasar) menunjukan bahwa kedua lembaga tersebut telah dikerahkan untuk memenagkan SAM-ADA,” ujar Anggota Devisi Hukum Pasangan MASI AMAN, Muhammad Hadi, Rabu, (2/9/24).
Lebih lanjut, Praktisi Hukum Kota Tidore ini, mengatakan, berdasarkan ketentuan tersebut, terdapat kontradiktif interminis antara Pernyataan Samsul Rizal Hasdy dengan ketentuan yang ada.
“Kami berharap kedua institusi tersebut harus dapat memberikan klarifikasi sehubungan dengan pernyataan Samsul Rizal, terkait keterlibatan Lembaga Negara dalam politik praktis, apalagi diklaim untuk memenangkan Paslon SAM-ADA,” tuturnya.
Selain itu, Kata Memet sapaan akrab dari Muhammad Hadi ini, bahwa Samsul juga menjanjikan jabatan Kepala Dinas kepada Andi Abd. Salam yang merupakan ASN sekaligus Kepala UPTD Pasar Sarimalaha, merupakan bagian dari bentuk dugaan pengarahan ASN. Sementara ASN juga dilarang terlibat dalam politik praktis.
“Kami minta agar Bawaslu Kota Tidore dapat memanggil Samsul Rizal untuk mempertanggungjawabkan pernyataannya, selain itu SAM ADA harus terbuka kepada publik dan harus mempertanggungjawabkan pernyataan mereka, karena kami juga punya bukti atas masalah ini,” tandasnya. (Red)










