Tidore – Dalam upaya mencegah tindak pidana korupsi sejak dini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menggelar Sosialisasi Penerangan Hukum perdana bersama Pemerintah Kota Tidore Kepulauan. Kegiatan yang bertujuan meningkatkan kesadaran dan komitmen kolektif ini berlangsung di Aula Sultan Nuku, Rabu (15/4/2026).
Acara tersebut dihadiri langsung oleh Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen, Wakil Wali Kota Ahmad Laiman, Sekretaris Daerah Ismail Dukomalamo, jajaran Pimpinan OPD, hingga Camat, Lurah, dan Kepala Desa se-Kota Tidore Kepulauan. Sementara itu, tim Kejati Malut dipimpin oleh Asisten Intelijen, Dr. Porman Patuan Radot, didampingi Kasi Penkum, Matheos Matulessy sebagai pemateri.
Asisten Intelijen Kejati Malut, Dr. Porman Patuan Radot, menjelaskan bahwa Kota Tidore Kepulauan dipilih sebagai titik awal pelaksanaan program edukasi hukum serta program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) untuk wilayah Maluku Utara.
“Sosialisasi ini adalah langkah minimal untuk pencegahan dini terhadap tanggung jawab yang diberikan negara. Tujuannya adalah penangkalan ancaman keamanan nasional serta penegakan hukum. Meski terlihat sederhana, setiap pemerintahan memiliki aturan dan prosedur yang wajib ditaati,” jelas Porman.
Ia menambahkan, Kejati menggunakan pendekatan humanis dalam penyuluhan ini untuk memangkas jarak antara aparat penegak hukum dengan pemerintah daerah. Dengan begitu, kendala di lapangan dapat diketahui lebih cepat sehingga setiap kegiatan pemerintahan berjalan sesuai koridor hukum.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, memberikan apresiasi tinggi kepada Kejati Malut. Menurutnya, materi terkait gratifikasi yang disampaikan sangat relevan bagi para pejabat daerah.
“Ikhtiar itu lebih penting. Meskipun saat ini Tidore berada di zona hijau MCP KPK, bukan berarti kita bisa lengah. Sosialisasi ini menjadi motivasi sekaligus pegangan agar roda pemerintahan tetap berjalan di atas ‘rel’ yang benar,” tegas Muhammad Sinen.
Ia juga menekankan bahwa meski Tidore rutin meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), hal itu bukan jaminan mutlak bebas dari masalah hukum. “InsyaAllah, dengan bimbingan Kejati hari ini, kami berkomitmen meraih predikat WTP yang bersih tanpa terseret masalah hukum apa pun,” pungkasnya.
Senada dengan Wali Kota, Wakil Wali Kota Ahmad Laiman menambahkan bahwa tantangan dalam menyelenggarakan pemerintahan yang bersih sangatlah besar. Oleh karena itu, diperlukan komitmen kuat dan pemahaman regulasi yang memadai.
“Sebagai alat negara yang bertugas menyejahterakan masyarakat, setiap kebijakan yang kita keluarkan harus taat asas dan bebas dari penyimpangan agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh rakyat,” tutup Ahmad Laiman.










