HALSEL – Deru mesin speedboat memecah keheningan pagi di Pelabuhan Panji Baru, Desa Kawasi, Pulau Obi. Kapal motor bernama Akelamo Jaya itu melaju mantap menuju Bacan. Bagi pemiliknya, Madina Jouronga (55), kapal tersebut bukan sekadar alat transportasi, melainkan simbol transformasi hidup yang bermula dari sebuah keputusan besar: menjual lahan.
“Speedboat ini saya beli dari hasil pembebasan lahan di Akelamo. Saya beri nama itu agar selalu ingat asalnya,” tutur Madina.
Dulu, Madina menggantungkan hidup sepenuhnya pada hasil kebun. Kini, ia bersama sang anak mengelola usaha transportasi laut. Sekali jalan, ia mampu meraup laba bersih sekitar Rp10 juta. Dalam sebulan, omzetnya bisa menembus angka Rp40 juta. Baginya, peralihan profesi ini terjadi tanpa tekanan.
“Perusahaan tidak memaksa. Saya menjual karena mereka butuh, dan saya pun setuju untuk menjual,” ungkapnya lugas.
Kisah serupa dialami Nur Eneng Rahmat (33). Di permukiman baru Kawasi, ia kini sibuk mengelola bisnis rumah kos. Antara tahun 2022 hingga 2024, Nur Eneng beberapa kali melakukan proses pembebasan lahan dengan pihak perusahaan.
“Prosesnya diawali dengan tim perusahaan yang datang memberi penjelasan. Lahan diukur bersama dengan pemilik lahan yang berbatasan, lalu harga dinegosiasikan hingga mencapai kesepakatan,” kata Nur Eneng.
Proses yang terbuka dan melibatkan pemerintah desa tersebut membuahkan hasil nyata. Uang hasil penjualan lahan ia putar kembali untuk membangun rumah tinggal, kendaraan, dan mengembangkan bisnis indekos. Saat ini, ia mengelola 10 kamar kos dengan tarif Rp1,5 juta hingga Rp2 juta per bulan, dan sedang menyiapkan ekspansi hingga 30 kamar.
“Di sini nilainya lebih tinggi. Menurut saya ini bukan ganti rugi, tapi ganti untung,” selorohnya.
Pengalaman warga Kawasi ini seolah menepis narasi miring mengenai ketidakterbukaan proses pembebasan lahan oleh Harita Nickel. Pola yang sama juga dirasakan warga Desa Soligi, seperti Siti Aminah (52). Ia merelakan lahannya untuk pembangunan bandara tanpa merasa terintimidasi.
“Perusahaan menawarkan, tapi kalau kami tidak mau jual, tidak ada paksaan. Jadi, ini murni karena kesepakatan,” jelas Siti.
Meski sempat berat hati melepas kebunnya, Siti melihat pembangunan bandara sebagai peluang emas bagi kemajuan desa. Kini, hasil penjualan lahan tersebut telah berwujud rumah permanen dan sebuah kios usaha.
Senada dengan Siti, Ade Ahmad (50) juga memanfaatkan kompensasi lahan untuk investasi jangka panjang: membangun rumah, biaya pendidikan anak, hingga tabungan naik haji.
“Manfaatnya besar bagi saya. Insya Allah, saya berangkat haji tahun 2028,” ucap Ade penuh syukur. Bagi warga Soligi, kehadiran bandara bukan sekadar proyek infrastruktur, melainkan jembatan menuju kesejahteraan yang lebih baik.
Komitmen Transparansi Perusahaan
Menanggapi testimoni warga, Land Data Management & Advocacy Manager Harita Nickel, Ary Pratama, menegaskan bahwa perusahaan memegang teguh prinsip transparansi dalam setiap pembebasan lahan. Seluruh tahapan dipastikan berjalan sesuai prosedur hukum dan melibatkan para pemangku kepentingan.
“Pembebasan lahan dilakukan secara transparan dan berdasarkan kesepakatan bersama tanpa paksaan. Masyarakat diberi pemahaman sejak awal mengenai proses, nilai, hingga mekanisme pembayaran,” tegas Ary.
Bagi warga Kawasi dan Soligi, pembebasan lahan telah menjadi titik balik penting. Sebuah transisi dari cara hidup lama ke peluang ekonomi baru. Di laut, Akelamo Jaya terus membelah ombak; di darat, kamar-kamar kos mulai penuh terisi. Di antara keduanya, tumbuh sebuah masa depan yang dibangun di atas dasar kesepakatan dan harapan.










