TIDORE- Harga komoditas cabai di Kota Tidore Kepulauan mengalami kenaikan signifikan akibat dampak kemarau panjang. Saat ini, harga cabai rawit menembus Rp150.000 per kilogram, sedangkan cabai keriting mencapai Rp120.000 per kilogram.
Hal tersebut disampaikan oleh Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Taher Husain, usai mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah secara daring bersama Kemendagri RI di Ruang Rapat Sekda, Senin (21/9/2026).
Taher menjelaskan, lonjakan harga cabai terjadi merata di beberapa wilayah di Maluku Utara, dengan kenaikan tertinggi tercatat di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) dan Halmahera Utara (Halut).
”Ada empat kabupaten/kota yang berada di atas rata-rata, dengan kenaikan tertinggi di Haltim dan Halut. Kondisi ini sulit dihindari akibat musim kemarau panjang yang menyulitkan petani mendapatkan pasokan air,” ujar Taher.
Terbatasnya produksi lokal membuat pasokan tidak mampu memenuhi kebutuhan konsumsi masyarakat, sehingga memicu lonjakan harga cabai rawit maupun keriting. Sementara itu, komoditas pangan lain seperti ikan dan daging ayam relatif terkendali, meski tetap berpotensi mengalami kenaikan.
Krisis pasokan tidak hanya terjadi di tingkat lokal, tetapi juga melanda daerah pemasok utama ke Tidore, termasuk Haltim dan Halut. Bahkan, jalur pasokan dari daerah terdekat seperti Gorontalo dan Sulawesi Utara terhenti. Kedua provinsi tersebut saat ini mencatatkan kenaikan harga tertinggi secara nasional dengan angka inflasi menembus dua digit (di atas 10%) selama tiga bulan terakhir.
Menanggapi situasi ini, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan menyiapkan skema intervensi dengan mendatangkan pasokan cabai dari luar daerah, seperti Makassar atau Jawa.
”Langkah yang sedang dibahas adalah melakukan intervensi pasokan dari luar daerah, baik Makassar maupun Jawa, meskipun tentu memerlukan konsekuensi anggaran,” tambahnya.
Sementara itu, untuk pelaksanaan operasi pasar murah serta penyaluran cadangan pangan daerah, Pemkot Tidore akan berkoordinasi dengan Dinas Perindagkop dan UKM. Kebijakan alokasi anggaran kegiatan tersebut berada di dinas terkait di tengah kondisi fiskal daerah yang terbatas.(Red)










Copyright © 2024 Famili Setia Media - Published by