TIDORE- Pemerintah Kota Tidore Kepulauan terus mengintensifkan pemantauan pelaksanaan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Pembatasan Aktivitas Pemerintahan dan Masyarakat Setiap Hari Jumat. Monitoring yang dipimpin oleh para Asisten Sekda, Staf Ahli Wali Kota, serta pimpinan OPD terkait ini menyasar area pertokoan, pasar, hingga terminal, Jumat (25/9/2026).
Memasuki minggu ketiga pemberlakuan Perwali, tingkat kepatuhan masyarakat, pelaku usaha, dan penyedia jasa transportasi menunjukkan peningkatan signifikan. Sebagian besar pertokoan, aktivitas terminal, serta pedagang pasar terpantau mulai menaati aturan pembatasan yang berlangsung sejak pukul 10:00 WIT hingga 14:00 WIT.
Usai melakukan peninjauan di lapangan, Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum, Syofyan Saraha, mengungkapkan bahwa meski sebagian besar pemilik toko dan masyarakat telah patuh, pemantauan dan sosialisasi berkala tetap sangat diperlukan.
”Dari hasil monitoring di lapangan, memang masih ditemukan beberapa toko yang ramai pengunjung hingga pukul 10.40 WIT. Oleh karena itu, sosialisasi terus kita lakukan. Kami juga menyarankan pemasangan stiker imbauan di depan toko agar informasi pembatasan aktivitas pukul 10:00–14:00 WIT ini makin mudah dipahami masyarakat,” ujar Syofyan.
Syofyan juga meminta dinas teknis terkait untuk melayangkan surat imbauan secara tertulis kepada seluruh pemilik usaha dan pelaku transportasi umum di Kota Tidore agar menaati aturan yang berlaku.
Senada dengan hal tersebut, Staf Ahli Wali Kota Bidang Politik, Hukum, dan Pemerintahan, Asis Hadad, mengapresiasi tingginya pemahaman masyarakat di Pasar Barito Sarimalaha dan Pasar Sarimalaha. Namun, ia mengingatkan pentingnya kehadiran petugas di lapangan untuk menjaga ketertiban.
”Sebagian besar pedagang dan sopir angkutan sudah mengetahui edaran ini. Meski demikian, masih ada angkutan yang terparkir dan pedagang yang belum sepenuhnya menghentikan aktivitas. Kami berharap Dinas Perhubungan serta Disperindagkop menempatkan personel pada setiap hari Jumat untuk melakukan penertiban dan edukasi secara humanis,” terang Asis.
Kebijakan pembatasan aktivitas pada hari Jumat merupakan langkah konkret Pemerintah Kota Tidore Kepulauan dalam mewujudkan visi Tidore sebagai Kota Santri, dengan memberikan ruang yang tenang dan kondusif bagi masyarakat untuk melaksanakan ibadah Shalat Jumat. Pemkot memastikan sosialisasi dan pengawasan akan terus berlanjut secara berkesinambungan.










Copyright © 2024 Famili Setia Media - Published by