Ilustrasi
TIDORE – Somasi yang dilayangkan kantor hukum Fajri Umasangadji & Associates terkait bonus kejuaraan Taekwondo Wali Kota Cup I Tahun 2025 dinilai salah sasaran. Pemerintah Kota (Pemkot) Tidore Kepulauan menegaskan bahwa posisi Wali Kota dalam ajang tersebut bukanlah penyelenggara, melainkan hanya sebagai sponsor.
Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, menyatakan bahwa keberatan tersebut seharusnya ditujukan kepada panitia pelaksana kegiatan.
“Harusnya gugatan atau somasi itu ditujukan ke panitia, bukan kepada Wali Kota. Masa pihak sponsor yang digugat? Advokatnya perlu belajar hukum lagi,” ujar Muhammad Sinen.
Senada dengan hal tersebut, Penasihat Hukum Pemkot Tidore, Iskandar Joisangadji, menjelaskan bahwa somasi yang diajukan kuasa hukum Marwan La Ode Diman tersebut mengandung cacat error in persona atau salah alamat.
Iskandar memaparkan bahwa kejuaraan tersebut diselenggarakan oleh organisasi Taekwondo Kota Tidore Kepulauan, bukan merupakan agenda internal Pemerintah Kota. Pihak organisasi kemudian mengajukan permohonan sponsor kepada pemerintah untuk mendukung jalannya acara.
“Meskipun tajuk kegiatannya adalah ‘Wali Kota Cup I’, tidak serta-merta tanggung jawab teknis dan finansial dibebankan kepada Wali Kota. Ini sebuah kekeliruan,” tegas Iskandar, Kamis (15/1).
Ia juga menekankan prinsip hukum Ad vim majorem vel ad casus fortuitos non tenetur quis, nisi sua culpa intervenerit, yang berarti seseorang hanya bisa dimintai pertanggungjawaban jika suatu kesalahan benar-benar disebabkan oleh perbuatannya.
“Apakah ada kesepakatan tertulis bahwa bonus sepenuhnya tanggung jawab Wali Kota? Apa dasar hukum somasi ini? Hubungannya tidak nyambung. Oleh karena itu, kami menganggap ini error in persona,” tambahnya.
Sebagai langkah penyelesaian, Iskandar menyarankan kuasa hukum pengadu untuk berkoordinasi dengan KONI Kota Tidore Kepulauan sebagai induk organisasi olahraga.
“Kami ingatkan agar kuasa hukum saudara Marwan lebih cermat menghubungkan fakta kronologis yang ada. Pastikan subjek hukum yang dituju (addresat) sudah sesuai agar tidak asal melayangkan somasi,” tutup Iskandar.










