PAYAHE – Kedatangan Kapolresta Tidore Kombes Pol. Yury Nurhidayat, beserta Ketua Bhayangkari Cabang kota Tidore, saat memberikan sambutan dan arahan nagi anggota Polsek Oba
Dalam kunjungan Kapolresta Tidore Kombes Pol. Yury Nurhidayat, mengucapkan terima kasih kepada Muspika dan seluruh elemen masyarakat atas kerjasamanya sehingga di tahun 2024, situasi dan Kondisi di wilayah hukum Polsek Oba berjalan kondusif, lancar, aman dan terkendali.
Perlu diketahui bahwa Polsek Oba akan dibangun di tahun ini serta Polsubsektor Oba Selatan akan ditingkatkan tipenya juga di tahun ini. Ujar Kapolresta. Sabtu (18/01/25).
Perlu diketahui untuk penindakan terhadap orang – orang yang terlibat dengan miras pada tahun 2023 hanya kepada masyarakat yang memproduksi dan menjual namun di tahun 2024 sudah kita tingkatkan sehingga yang mengkonsumsi miras pun akan kami proses.
Oleh karena itu Terkait dengan penegakan penertiban miras agar seluruh masyarakat dapat mendukungnya karena bukan adat istiadat kita sebagai masyrakat Tidore.
Terkait dengan pembatasan kegiatan masyarakat pada malam hari atau pesta ronggeng banyak terdapat pro dan kontra, bahwa program tersebut merupakan program pemerintah kota Tikep oleh karena itu kita sebagai aparatur negara mulai dari Camat sampai Kepala desa dan Lurah serta seluruh lapisan masyarakat dapat mendukung program pemerintah tersebut.
“Oba adalah wilayah yang strategis yang dilewati oleh banyak kendaraan namun untuk kesadaran berlalu lintas sangat kurang oleh karena itu saya mengajak kepada seluruh masyarakat agar dapat menyadari pentingnya kesadaran berlalu lintas, ” ungkap Yuri
Terkait dengan pembatasan kegiatan malam atau pesta merupakan program pemerintah dan di back up oleh TNI-Polri oleh karena itu kita selaku Aparatur pemerintah harus mendukung dan menjalankannya.
Ditegaskan bahwa terkait dengan pembatasan kegiatan masyarak pada malam hari atau pesta ronggeng tidak ada penambahan
Ketika kita menegakkan aturan dan terdapat perlawanan maka Itu adalah bukti bahwa masyarakat kita belum sadar sepenuhnya karena apabila masyarakat sudah sadar atas aturan yang ada maka mereka tidak akan melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Tikep tersebut.
“Sebagai aparatur negara Kita harus menegakan aturan yang telah ditetapkan pemerintah oleh karena itu untuk pembatasan jam malam harus tetap pada pukul 24.00 WIT,” ujar Yuri.
Sementara itu, terkait dengan miras diitahun 2025 ini agar bukan hanya yang memproduksi dan menjual namun yang mengkonsumsi miras harus ditindak.(red)










