TIDORE – Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan (Tikep) menyampaikan jawaban resmi atas 20 poin pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah. Jawaban tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan III Tahun 2025-2026 di Gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan, Rabu (11/5/2026).
Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, dalam pidatonya memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh fraksi. Ia menilai berbagai pandangan yang masuk merupakan bukti komitmen bersama untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang adaptif, responsif, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Dari 20 catatan yang disampaikan oleh Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Kebangkitan Bangsa, Fraksi Demokrat Karya Indonesia, dan Fraksi Gabungan PAN-NasDem, Muhammad Sinen merangkumnya menjadi tujuh poin strategis.
Ketujuh poin tersebut meliputi: dampak nyata inovasi, integrasi digitalisasi dengan dokumen perencanaan, dukungan anggaran yang transparan, kearifan lokal, penyempurnaan redaksional norma Ranperda, partisipasi kolaboratif, serta pengawasan dan evaluasi.
”Esensi inovasi adalah menghasilkan dampak nyata. Inovasi tidak boleh sekadar administratif, tetapi harus mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, efisiensi birokrasi, daya saing daerah, serta kesejahteraan masyarakat,” tegas Muhammad Sinen.
Terkait integrasi sistem, Pemkot memandang inovasi sebagai bagian dari transformasi digital yang harus selaras dengan RPJMD dan RKPD agar berjalan berkelanjutan. Mantan Wakil Wali Kota dua periode ini juga menjamin penganggaran inovasi akan diarahkan secara transparan dan akuntabel sesuai prioritas pembangunan.
Ia juga menekankan pentingnya identitas daerah dalam setiap terobosan. “Inovasi yang lahir dari kebutuhan dan kearifan lokal akan lebih relevan serta mudah diterapkan di tengah masyarakat,” tambahnya.
Pemerintah Daerah pun secara terbuka menerima seluruh masukan terkait penyempurnaan redaksional Ranperda. Sinergi antara pemerintah, masyarakat, akademisi, hingga media massa dianggap sebagai kunci keberhasilan implementasi perda ini nantinya.
”Kami berharap pembahasan Ranperda ini berjalan dalam semangat kemitraan demi mewujudkan pelayanan publik yang semakin berkualitas,” harap Wali Kota.
Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, Ridwan Muhammad Yamin, menegaskan bahwa Perda merupakan alat transformasi sosial di era otonomi. Ia mengingatkan agar proses pembentukan perda tetap taat asas, mulai dari perencanaan hingga pengundangan agar tidak cacat formil.
Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Ahmad Laiman, 24 anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, para asisten, staf ahli, pimpinan perangkat daerah, serta insan pers.










