TIDORE – Usai menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah, Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, kembali menghadiri Rapat Paripurna ke-IV Masa Persidangan III Tahun 2025-2026 untuk mendengarkan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD, Selasa (12/5/2024).
Rapat yang berlangsung di ruang Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Aisya Ismail, didampingi Ketua DPRD Ade Kama, serta dihadiri 24 anggota dewan. Turut hadir Sekretaris Daerah Ismail Dukomalamo, unsur Forkopimda, para Asisten Sekda, Staf Ahli, pimpinan OPD, dan camat se-Kota Tidore Kepulauan.
Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Nurul Asnawiah, dalam pandangannya menyampaikan bahwa Ranperda ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan mempercepat kesejahteraan masyarakat. Namun, ia menekankan agar inovasi tidak sekadar menjadi slogan atau capaian indeks semata.
”Inovasi harus menjadi jalan bagi pemerintah daerah untuk menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, murah, adil, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegas Nurul. Ia juga mendorong agar sistem informasi inovasi daerah dikelola secara transparan agar fungsi pengawasan DPRD dapat berjalan maksimal.
Senada dengan itu, Fraksi PKB melalui juru bicaranya, Kasman Ulidam, menilai inovasi daerah adalah kebutuhan mendesak di tengah dinamika zaman. Menurutnya, pola birokrasi konvensional yang lamban harus segera ditinggalkan.
”Semangat inovasi tidak boleh berhenti pada penghargaan atau seremonial semata. Inovasi harus mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat dan meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran daerah,” ujar Kasman.
Sementara itu, Fraksi DKI melalui Idrus Salim mengingatkan agar penyelenggaraan inovasi tetap berpegang pada prinsip akuntabilitas dan tidak berbenturan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. “Pada prinsipnya, kami menerima dan mendukung Ranperda ini untuk dibahas ke tahapan selanjutnya,” kata Idrus.
Dari sudut pandang berbeda, Fraksi ADEM yang disampaikan Alifandi Riski Cahya, menyoroti pentingnya integrasi digitalisasi yang tetap memperhatikan aspek geografis Tidore sebagai daerah kepulauan.
”Inovasi yang diterapkan harus kontekstual dan adaptif terhadap kondisi wilayah, terutama berpihak pada kebutuhan masyarakat di pesisir dan pulau-pulau kecil,” pungkas Alifandi.
Rapat Paripurna tersebut berakhir dengan kesepakatan seluruh fraksi untuk menyetujui Ranperda Penyelenggaraan Inovasi Daerah dibahas lebih lanjut hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Menanggapi pandangan tersebut, Wali Kota Tidore Kepulauan dijadwalkan akan menyampaikan jawaban resmi pemerintah pada sidang paripurna berikutnya, Rabu (13/5/2026).










